Menghadapi pemanggilan Panwaslu untuk klarifikasi atas apa yang dilakukannya (terindikasi melakukan kampanye berbau SARA), Rhoma Irama yang tadinya begitu patriotik berceramah, ternyata keder juga. Kompas.com hari ini menurunkan berita seperti ini,” Raja dangdut Rhoma Irama batal memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terkait dengan kasus ceramah yang berpotensi menyinggung masalah Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, membenarkan bahwa ayah pedangdut Ridho Rhoma ini meminta pengunduran jadwal pemanggilan lantaran alasan kesibukan. Pihaknya kemudian mengatur jadwal ulang agar yang bersangkutan dapat hadir dan memberi penjelasan.
‘Bang haji minta diundur dan ini dijelaskan semalam oleh tim kampanye Foke-Nara,’ kata Ramdansyah ketika dihubungi, Jumat (3/8/2012). Rhoma Irama yang sedianya hadir pada hari ini pukul 10.00 WIB ditunda menjadi hari Senin (6/8/2012) pukul 13.00.”
Kita lantas bertanya-tanya, ada apa ini ? Ada dua kemungkinan menurut saya :
Pertama, Rhoma belum siap dengan jawaban apa yang akan diberikannya dalam “interogasi” di Panwaslu, sehingga ia membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum pasangan Foke-Nara.
Dengan sejumah argument tambahan dari tim penesehat hukum Foke-Nara tentu bang haji akan lebih tenag dan percaya diri menghadapi konfrontasi data yang pasti sudah sangat rinci dimiliki oleh Panwaslu. Kalau tidak ada data akurat, Panwaslu tentu tidak berani gegabah memanggil Rhoma. Panwaslu tentu sadar dibelakang Rhoma ada kekuatan politis dan ormas yang tidak main-main.
Kedua, Rhoma sengaja mengulur waktu untuk membangun opini public bahwa ia sedang dalam posisi didholimi, dengan demikian out putnya ia berharap akan nada tekanan opini public yang akan mendukung dirinya. Bisa jadi juga ia sedang merapatkan barisan ormas pendukungnya agar pada hari pemanggilannya nanti mereka bisa berdemo besar-besaran di depan kantor Panwaslu.
Apapun hasil konfrontasi Panwaslu dengan Rhoma, peristiwa ini menjadi preseden baik bagi law enforcement UU Pemilu. Siapapun yang “bersalah” harus ditindak. Hukum harus ditegakkan. Pelanggaran harus ditindaklanjuti. Go Panwaslu !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H