Setelah beberapa waktu yang lalu sempat viral. Karena ulahnya, memetik edelweis di gunung lawu, hari ini, Kamis 17 Oktober 2020. Akhirnya, pendaki yang pemetik (edelweis) mengklarifikasi videonya.
Dalam foto yang di unggah, di Akun Instagram miliknya.Â
Ia menglarifikasi, "Saya luluk dewi Lutfiah, memohon maaf. Kepada semua pihak yang terkait, untuk kesalahan yang saya lakukan kemarin. Dan hari ini, saya sudah mengklarifikasi kepada pihak basecamp Lawu via cetho. Permasalahan sudah selesai, dan saya sudah menerima konsekuensi yang diberikan, terimakasih untuk pihak yang terkait". dalam caption di foto unggahan akun instagram pribadi miliknya.
Dan didalam foto yang ia upload, ia menyatakan: "Permohonan maaf yang sebesar besar-besarnya. Kepada pos pendakian, pegiat alam, dan intansi yang menaungi gunung lawu. Atas perbuatan saya, beberapa waktu lalu(memetik/mengambil bunga edelweis) saya menyesali perbuatan saya. Dan berjanji, tidak akan mengulangi lagi".
Sanksi
-Blacklist semua jalur pendakian Gunung Lawu.
-Hukuman push up 100 kali.
Bunga Edelweis merupakan bunga yang dilindungi oleh Undang-Undang.Â
Selain Undang-Undang Tahun 5 Tahun 1990,memetik bunga Edelweis juga melanggar Undang-Undang 41 Tahun 1999. Dengan Ancaman Penjara paling lama satu tahun & denda maksimal Rp.50.000.000.00Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H