Mohon tunggu...
Indah permatasari
Indah permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN imam Bonjol Padang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Judi Online Terhadap Anak Bangsa Menurut Perspektif Filsafat Ilmu

19 Juni 2024   00:43 Diperbarui: 19 Juni 2024   01:07 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digital seperti sekarang ini, internet telah menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Anak-anak bangsa semakin terpapar dengan berbagai macam informasi dan hiburan yang dapat diakses melalui internet. Salah satu bentuk hiburan yang paling populer dan diminati saat ini adalah judi online.

Apa yang dimaksud dengan perjudian online?

Perjudian online adalah bentuk perjudian yang di lakukan melalui internet. Berbeda dengan perjudian tradisional yang dilakukan di kasino atau tempat-tempat khusus, jadi perjudian online memungkinkan seseorang untuk bermain judi kapan saja dan di mana saja, selama seseorang tersebut memiliki koneksi internet. Beberapa bentuk judi online yang populer di Indonesia antara lain seperti poker online, togel, dan mesin slot virtual. 

Perjudian online juga sudah diatur dalam hukum Islam dan undang-undang. Dalam hukum Islam telah di jelaskan dengan tegas dalam Al Qur'an maupun hadist terkait perjudian online baik yang dilakukan secara  online maupun konvensional. Hukum judi dalam Islam adalah haram atau larang. Sebagaimana yang diatur dalam Al Qur'an surat Al-Baqarah: 219 dan Al-Qur'an surat Al-maidah 90-91, maka dari ayat alquran tersebut dapat kita simpulkan bahwa judi baik dalam bentuk online maupun konvensional adalah haram dalam agama Islam. Dan di Indonesia, perjudian telah di larang dalam pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja membuat dan mendistribusikan aksesnya judi online maka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu pasal 303 KUHP mengenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta bagi para pejudi online.

Dalam beberapa tahun terakhir, perjudian online menjadi semakin populer di kalangan anak bangsa. Ada banyak faktor yang berkontribusi terhadap fenomena ini, salah satunya adalah kemudahan akses melalui internet. Sehingga anak anak bangsa kita dapat dengan mudah mengakses situs-situs judi online melalui smartphone atau komputer pribadi mereka. Selain itu, adanya promosi yang agresif dari situs-situs judi online yang justru turut dan Mempengaruhi popularitasnya dan beberapa situs judi online yang juga menawarkan bonus dan hadiah yang menggiurkan untuk menarik minat anak-anak bangsa. Hal ini membuat perjudian online semakin lebih menarik bagi anak bangsa yang ingin mencari hiburan atau mencoba keberuntungan mereka.

Meskipun judi online bisa memberikan hiburan dan kesenangan bagi sebagaian orang akan tetapi tidak dapat di pungkiri bahwa ada dampak negatif yang di timbulkannya terutama bagi anak bangsa. Beberapa nampak negatif yang harus diperhatikan antara lain:

1. Ketergantungan dan kecanduan

Perjudian online memiliki potensi untuk mengubah anak-anak bangsa menjadi ketergantungan dan kecanduan. Anak- anak yang sering bermain judi online dapat kehilangan kendali terhadap waktu dan uang mereka, sehingga mereka mungkin dapat terus bermain meskipun mereka sudah mengalami kerugian yang besar, hanya karena adanya dorongan untuk mendapatkan kemenangan.

2. Gangguan kesehatan mental

Bermain judi online yang secara berlebihan dapat juga menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi,stress dan kecemasan. Anak-anak bangsa yang terjerumus dalam perjudian online mungkin merasa tertekan dan cemas karena hilangnya uang mereka  yang dikarenakan kalah dalam bermain judi online, sehingga ini dapat berakibat buruk bagi kesejahteraan mental mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun