Saya bersyukur, karena pada triwulan awal Tahun 2014 ini, dapat kesempatan berkiprah langsung di tengah dinamika kepengurusan dua yayasan, yang sama-sama berada di jantung salah satu kota metropolitan. Yayasan yang pertama, berdiri sejak Tahun 2004, memiliki aset lumayan besar dan fokus menaungi pendidikan formal dengan kurang lebih 1.500 peserta didik (dari TK hingga PT). Sementara yayasan yang kedua, eksis sejak Tahun 2009, baru menaungi pendidikan non-formal (Madrasah Diniyah), dan saat ini masih berkutat pada kegiatan sosial keagamaan (Rukun Kifayah, Majlis Taklim dan sebagainya).
Selain sama-sama sudah berbadan hukum tetap, bak seorang gadis jelita, keduanya kini menjadi “lirikan” beberapa pihak, yang mengklaim ingin memajukan yayasan. Akibatnya, intrik dan ekses seolah silih berhimpitan dalam organ yayasan. Dalam situasi demikian, tentu sangat tidak menguntungkan bagi perkembangan institusi, apalagi bila sampai menjurus pada munculnya “perselisihan” antar personil. Namun demikian, secara pribadi saya sungguh beruntung. Oleh karena berada langsung dalam puncak dinamika perkembangan yayasan, mendorong saya untuk kembali menyimak UU dan PP tentang yayasan. Barangkali, inilah kesempatan saya, dan selanjutnya bisa mengajak yang lain (share), untuk mengenal yayasan lebih dalam lagi, agar di kemudian hari dapat lebih “menyayangi”-nya.
Hemat saya, permasalahan utama yang seringkali menjadi pemicu munculnya “perselisihan” antar organ yayasan, justru akibat kurangnya pemahaman personil organ yayasan, dan juga masyarakat sekitar terhadap implikasi UU dan PP tentang yayasan (sebagai badan hukum). Di antara mereka, banyak yang “terjebak” kesalahpahaman dalam membedakan yayasan dengan sebuah perkumpulan. Hal inilah yang seringkali menjadi benih tumbuhnya konflik berkepanjangan, terutama antara Pembina dan Pengurus, terutama terkait tugas dan kewenangan masing-masing personil di dalamnya.
Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
Dalam hukum, subjek hukum ada dua, yaitu orang pribadi dan badan hukum (Dulagin, 2011). Badan hukum adalah segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban. Unsur penting dalam badan hukum; a) perkumpulan orang (organisasi), b) dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking), c) mempunyai harta kekayaan sendiri, d) mempunyai pengurus, e) mempunyai hak dan kewajiban, dan f) dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan (Jusmadi, 2012).
Sementara dalam hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) dikenal 2 macam badan hukum, yaitu; badan hukum public, misal; persero, PD, PerJan, PerUm, Negara dan Organisasinya, BUMN, Organisasi Internasional (PBB, WHO, ILO), dan badan hukum privat, yang terbagi lagi menjadi dua, yaitu; badan hukum privat yang bertujuan profit (keuntungan), misal; UD, CV, Firma, PT, serta Koperasi, dan badan hukum privat yang bertujuan non profit, misal; Ormas, Parpol, Yayasan, dan Perkumpulan (Dulagin, 2011). Terkait dengan keberadaan yayasan, tentu pengenalan selanjutnya lebih tepat difokuskan pada pemahaman materi yang terkait hukum privat, terutama yang bertujuan non profit. Karena munculnya perselisihan antar organ yayasan, seringkali justru berawal dari minimnya pemahaman para personil terhadap perbedaan mendasar antara yayasan dan perkumpulan, dari sisi badan hukum.
Sebenarnya, dari aspek regulasi, hanya badan hukum perkumpulan yang pengaturannya belum diperbaharui sejak Indonesia merdeka, dan pengaturannya sangat sedikit sekali (Dulagin, 2011). Sedangkan badan hukum yayasan, telah diperbaharui dengan UU No. 16/2001 dan kemudian diperbahui lagi dengan UU No. 21/2004, dan masih berlaku sampai sekarang. Pelaksanaan UU tersebut, diatur dengan PP No. 63/2008, dan kemudian diperbahui dengan PP No. 2/2013.
UU dan PP tentang Yayasan
Materi penting UU No. 21/2004 dan PP No. 2/2013, yang perlu diketahui, terutama hal-hal yang membedakan antara yayasan dengan perkumpulan adalah:
1)Organ yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus, harus ada kekayaan awal (yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri/Pembina), tidak mempunyai anggota, dan wajib berbadan hukum. Sedangkan organ perkumpulan terdiri dari Rapat Umum Anggota, Pengurus, dan Pengawas, tidak perlu ada kekayaan awal, kekayaan perkumpulan didapat dari iuran anggota, dan tidak wajib berbadan hukum.
2)Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih. Pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina disarankan minimal 3 orang, Pengawas minimal 1 orang, Pengurus terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Pengurus dapat bertindak untuk dan atas nama yayasan. Masa tugas organ yayasan adalah 5 tahun, kecuali Pembina.