Mohon tunggu...
Rakhmat Nur Ilmi
Rakhmat Nur Ilmi Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kwarcab Banjarnegara Lantik 16 Pramuka Penegak Garuda

31 Desember 2021   14:24 Diperbarui: 31 Desember 2021   14:37 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ucapkan Janji. 16 Pramuka Penegak Garuda yang dilantik ucapkan janji dihadapan Bendera Merah Putih (30/12)

Setelah melalui serangkaian proses uji yang melibatkan pembina, andalan ranting, andalan cabang, orang tua dan tokoh masyarakat, Kwarcab Banjarnegara mantap lantik 16 Pramuka Penegak Garuda pada Kamis (30/12). Jumlah tersebut terdiri dari 4 Putra, 10 Putri berasal dari MAN 2 Banjarnegara dan 1 Putra serta 1 Penegak Putri berasal dari SMAN 1 Banjarnegara.

Aris Sudaryanto Ketua Kwarcab Banjarnegara dalam amanatnya menuturkan, bahwa ia mengaku bangga dengan pencapaian yang telah ditempuh oleh sejumlah Pramuka Penegak tersebut.

"34 tahun lalu saya berdiri di posisi  mereka, sehingga saya merasakan betul bagaimana sulitnya perjuangan untuk mencapai Pramuka Garuda.  Hari ini saya begitu bangga dapat menyaksikan upacara pelantikan ini. Semoga adik-adik kita dapat menjadi teladan dimanapun mereka berada," tuturnya.

Ditemui disela-sela acara, Kardi yang menghadiri pelantikan putrinya berharap, segala proses yang telah ditempuh hingga ke tingkat Pramuka Garuda dapat menjadi motivasi penyemangat untuk selalu berbuat baik.

"Jujur saja saya merasa terharu, mudah-mudahan ini menjadi dorongan agar anak-anak kami selalu berbuat kebaikan dan menjadi anak yang berguna baik bagi nusa, bangsa, agama dan keluarga," terangnya.

Sementara itu Ida Setiyani menjelaskan bahwa ia dan teman-temannya menghabiskan waktu satu tahun untuk dapat menempuh dan menyelesaikan persyaratan Pramuka Garuda.

"Kami sebetulnya menghabiskan waktu cukup lama ya untuk bisa menyelesaikan seluruh persyaratan yang diminta, padahal mestinya paling cepat kami dapat menyelesaikan ini dalam waktu 3 bulan," jelasnya.

Adapun persyaratan yang dimaksud tertera dalam  Keputusan Kwartir Nasional Nomor 038 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun