Produk: Deposito syariah Penerapan. Nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal), sementara bank sebagai mudharib (pengelola dana). Bank menginvestasikan dana tersebut ke usaha yang sesuai syariah, dan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati.
3. Akad Musyarakah
Produk: Pembiayaan modal usaha. Penerapan Bank dan nasabah sama-sama menyertakan modal untuk membiayai suatu usaha. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal masing-masing.
4. Akad Murabahah
Produk: Pembiayaan pembelian barang (misalnya, rumah, kendaraan). Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Pembayaran dilakukan secara cicilan atau tunai.
5. Akad Ijarah
Produk: Pembiayaan sewa (misalnya, sewa alat berat atau kendaraan). Bank menyewakan aset kepada nasabah dengan biaya sewa yang disepakati. Setelah masa sewa berakhir, aset dapat dikembalikan atau dibeli oleh nasabah (jika menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik).
Kesimpulan
Akad dalam perbankan syariah merupakan fondasi yang kokoh dalam setiap transaksi. Dengan memahami berbagai jenis akad dan penerapannya, nasabah dapat memilih produk perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip Islam. Setiap akad dirancang untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan tanpa melibatkan riba, gharar, dan maysir, serta mengutamakan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H