Mohon tunggu...
FAJAR LINES
FAJAR LINES Mohon Tunggu... Konsultan - InfoNews

FAJAR LINES InfoNews

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pagar Laut Diduga Kuat Melanggar Hukum

29 Januari 2025   09:18 Diperbarui: 29 Januari 2025   09:18 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pagar Laut Diduga Dari Perbuatan Melanggar Hukum

Pesisir laut pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai objek hak guna bangunan (SHGB) atau Sertipikat Hak Milik (SHM) Kalaupun bisa perlu mekanisme yang sangat ketat.

Karena pesisir laut berfungsi sebagai penjaga Ekologi sistem, yang menjadi habitat berbagai 

Fungsi ekologis: Pesisir laut memiliki juga fungsi ekologis yang sangat penting dari penjagaan berbagai flora dan fauna, serta berperan dalam siklus hidrologi. Selain berfungsi sebagai batas batas wilayah.  Mengubah status pesisir menjadi SHGB / SHM dapat mengancam fungsi-fungsi ekologis tersebut serta dapat mengancam  kelestarian ekosistem pesisir.

Ketika terbukti senyatanya pesisir laut menjadi SHGB bahkan SMH, jika memang ini bisa lolos dengan tanpa memperhatikan faktor keselarasan  dari ekosistem dan regulasi yang di simpangi maka hal demikian  adalah perbuatan Melawan hukum berjamaah antara oknum pejabat Pemerintah dan mafia tanah.

Status pemanfaatan pesisir ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi landasan utama dalam mengatur pemanfaatan kawasan pesisir di Indonesia. Disamping secara teknis tatakelola tentu adanya regulasi dalam wujud Perda perda diwilayah daerah masing masing.

Regulasi ini jelas termasuk pembagian zona pemanfaatan diantaranya  beberapa zona dengan fungsi dan peruntukan yang berbeda, seperti zona inti, zona pemanfaatan, dan zona rehabilitasi.

Dalam ketentuan Umum UU No. 27 / 2007 tersebut memang telah memberikan ruang Hak Pengusahaan peraitan pesisir (HP-3) intinya adalah hak atas bagian bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan, perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir..

Sehingga tidak mungkin terbit SHGB atau SHM diatas laut yang jelas belum terlihat  pengusahaanya apalagi masih berupa laut belum terlihat daratanya. Hal ini dapat terjadi kecuali adanya kong kalikong dengan  oknum pejabat, dan Mafia tanah, dan ada kemungkinan nantinya muncul pembeli terakhir dari obyek pesisir  yang sebenarnya kurang teliti posisi obyek yang di jual dan percaya saja sama perantara maka ini potensi sebagai korban di level paling bawah.

Artinya adanya SHGB / SHM diatas laut tersebut tentu dari segi proses mekanisme terbitnya hak itu telah memenuhi syarat regulasi regulasi yang disiapkan dan mendukung tentang proses tersebut, akhirnya  kepemilikan menjadi sah tertutupi,  terpayungi dan terlegitimasi dengan Regulasi yang ada. Inilah sebuah penyerobotan obyek wilayah pesisir yang terlegitimasi. 

*Penulis : Andi Fajar : Diirektur YLBH Fajar Trilaksana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun