Konflik Gulomantung Berakhir Damai
Tindaklanjut konflik antara Jarot Nyuwarto Lurah Gulomantung dengan Kusno SE. selaku Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung berakhir damai di ruang rapat lantai II kantor Kecamatan Kebomas.
Diketahui sebelumnya persoalan Surat Keputusan Lurah Gulomantung No. 09 Tahun 2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat  Kelurahan (LPMK) kelurahan Gulomantung, menuai protes keras dan keberatan dari Kusno SE selaku Ketua LPMK karena Lurah beralasan Kusno tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan telah melanggar ketentuan dalam tata tertib pemilihan Ketua LPMK, Pihak Kusno SE. merangkap jabatan sebagai Ketua LPMK Kelurahan Gulomantung sekaligus menjadi anggota partai politik dan sempat meju sebagai Caleg  melalui salah satu partai politik.
Kemudian terhadap Surat Keputusan tersebut Kusno SE merasa Geram dan tidak terima, melalui Kuasanya dari kantor YLBH Fajar Trilaksana telah melayangkan 2 kali  Surat Keberatan sekaligus tegoran hukum pada Lurah dengan alasan Surat keputusan itu lahir atau terbit tidak memenuhi  unsur unsur Legal drafting dan tidak sesuai tata naskah seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan, serta banyak berbau subyektif.
Jarot Nyuwarto selaku Lurah memyatakan dalam mengambil langkah dan mengeluarkan surat tersebut tidaklah gegabah sudah melalui musyawarah para RW setempat. Namun Lurah berbaik hati dan beritikat baik untuk mengundang Kusno SE.  melalui Kuasa Hukumnya. Berikut  mediasi berlangsung pada tanggal 6 September 2024 namun terjadi dedlock atau masih belum berhasil sepakat.Â
Berjalanya waktu Lurah menyerahkan persoalan ini pada Tri Joko Effendi, SH. Selaku Camat Kebomas.  Pengalaman Tri Joko  camat yang pernah bertugas  di Bagian Hukum Setda Pemda Gresik membuktikan jagonya mengelola persoalan hukum dan mencarikan solusi jalan tengah.
Benar saja pada hari kamis 3 Oktober 2024 kedua belah diundang guna melaksanakan mediasi untuk hadir di ruang rapat lantai II kantor Kecamatan Kebomas. Gresik.Â
Hadir Forkompimcam lengkap Tri Joko Effendi SH. Selaku camat, Hidatul  MUslimah S.K.M., M.M.Kes. sekcam, Subatriyah SH.,MH.Mkn. selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kebomas, Kapolsek diwakili Ipda Arif, Kapt. Mujianto selaku Ndanramil, Jarot Njuwarto Lurah Gulomantung dengan didampingi oleh beberapa perangkatnya dan tokoh masyarakat, adapun Kusno SE didampingi oleh para Kuasanya Andi Fajar SH. MH., H. Subandi, SH.,MH., Herman Sakti Iman, SH.MH. dan Rudi Suprayitno, SH.yamg kesemuanya  Advokat pada kantor YLBH Fajar Trilaksana.
Kepiawaian Tri Joko selaku camat terbukti saat melakukan mediasi  kedua belah pihak dapat dibilang sukses, karena dengan pendekatan humanis dan kemampuan persuasifnya ternyata kedua belah dapat saling  coolingdown. Camatpun dapat menggiring saling intropeksi pada dua belah pihak.