Mohon tunggu...
Ulta Windu Satyanesa
Ulta Windu Satyanesa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Public Private Partnership di Indonesia

15 April 2021   15:59 Diperbarui: 15 April 2021   16:12 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembangunan merupakan proses yang dilakukan manusia dalam meningkatkan taraf hidupnya. Konsep ini juga dilakukan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. Contohnya saja yaitu dalam pembangunan infrastruktur yang berupa sarana dan sarana yang ada disuatu daerah. Hal itu merupakan salah satu kewajiban pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Modal yang digunakan pemerintah sendiri dalam melakukan pembangunan yaitu berasal dari pemerintah (public), swasta (private) dan juga gabungan antara pemerintah dengan swasta.

Akan tetapi, keterbatasan biaya atau anggaran yang dimiliki oleh pemerintah menyebabkan terjadi adanya kerjasama dengan pihak swasta atau investor. Kerjasama ini sangatlah diperlukan untuk membangun dan juga meningkatkan sarana dan prasana sebagai bentuk kerja nyata yang dilakukan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang bertujuan untuk kesejahetraan masyarakat pemerintah menggunakan konsep Public Private Partnership (PPP). Public Private Partnership (PPP) atau biasa dikenal dengan sebutan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan public yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1).

Public Private Partnership merupakan hubungan kontrak yang menentukan secara inti tanggung jawab dan kewajiban masing-masing mitra. Dalam kontrak tersebut juga dijelaskan mengenai bentuk perjanjian dan segala kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak. Dengan adanya pihak swasta yang masuk dalam proyek pemerintah hal tersebut menyebabkan munculnya banyak kontrak-kontrak antara pihak swasta dengan pihak pemerintah.

World Bank melakukan studi mengenai Private Participation in Infrastructure (PPI) yang telah dilakukan sejak tahun 1990 sampai 2008. Telah menganalisi pada 22 negara berkembang, beberapa diantaranya yaitu Argentina, Brazil, China, Pakistan, Malaysia bahkan Indonesia. Negara-negara berkembang yang telah disebutkan tadi merupakan negara yang telah menerapkan prinsip PPP dalam pembangunan negaranya. (Chandan, Sharma, 2012:156).

Kerjasama yang dilakukan pemerintah dengan swasta dalam pembangunan infrastruktur memunculkan banyak model kerjasama, diantaranya : Design dan Bangun (DB); Desain Bangun dan Operasikan (DBO); Bangun, Operasikan dan Transfer (BOT); Bangun, Sewa dan Transfer (BLT); Merancang, Bangun, Keuangan dan Operasikan/Pertahankan (DBFO/M); Membangun, Memiliki dan Mengoperasikan (BOO); dan Beli, Bangun dan Operasikan (BBO).

Di Indonesia sendiri kerjasama antara pemerintah dengan swasta juga merupakan hal yang dilakukan dan penting untuk mewujudkan tujuan pemerintah dalam menyejahterakan warga atau masyarakat Indonesia. Peraturan kerjasama atau kemitraan di Indonesia sendiri diatur dalam Perraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, yang berisi bahwasanya kemitraan merupakan kerjasama usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.

Di Indonesia juga melakukan kontrak kerjasama antara pemerintah dengan swasta dengan menggunakan model kerjasama Built Operate and Transfer (BOT). BOT merupakan sistem model kerjasama yang melibatkan dua pihak yakni pengguna jasa dan penyedia jasa. Dimana pengguna jasa pada umumnya adalah sektor public, sedangkan penyedia jasa adalah sektor swasta. Kerjasama dengan model BOT ini juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.

Kontrak perjanjian yang mengunakan model kerjasama BOT di Indonesia misalnya saja kemitraan antara PDAM Kabupaten Semarang dengan PT. Sarana Tirta Unggul dalam pengelolaan air bersih untuk masyarakat atau warga Kabupaten Semarang. Kontrak perjanjian lain yaitu yang dilakukan oleh Pemerintah Surabaya dengan bekerjasama dengan pihak swasta dalam pembangunan Pasar Wonokromo yang sekarang diberi nama Darmo Trade centre (DTC), pembangunan Pasar Tambah Rejo atau Pasar Krampung, pembangunan Surabaya Mall atau Taman Hiburan Rakyat (THR), dan masih banyak lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun