Mohon tunggu...
Ulta Windu Satyanesa
Ulta Windu Satyanesa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Halo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kriminalitas Tak Kunjung Tuntas

2 November 2020   21:51 Diperbarui: 2 November 2020   22:02 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Kemiskinan merupakan salah satu tantangan terbesar di berbagai dunia termasuk Indonesia, dimana terjadi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar. Masalah kemiskinan ini dapat kita jumpai dimana-mana, bahkan negara maju sekalipun tak menjamin akan terhindar dari masalah satu ini.
Di Indonesia yang merupakan negara berkembang juga tak lepas dengan adanya masalah kemiskinan, hal ini memang tak bisa kita pungkiri salah satunya penyebab kemiskinan adalah kurangnya pendidikan yang memadai. Sehingga banyak masyarakat yang melakukan segala macam cara yang tidak perlu menggunakan akal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Cara yang paling mudah untuk mendapatkan harta dengan cepat adalah dengan melakukan hal-hal yang berbau kriminalitas. Pendidikan yang minim serta lapangan pekerjaan yang masih belum memadai membuat tingkat pengangguran di Indonesia masih tinggi. Hal itu membuat sebagian orang ingin memenuhi kebutuhannya dengan cara yg instan yaitu sebagai contoh dengan tindakan kriminalitas misalnya, perampokan, pembunuhan, pencurian premanisme, penyalahgunaan bahan peledak dan lain sebagainya.
Peristiwa kriminalitas ini dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan menimpa siapa saja tak pandang derajat. Namun, terdapat bulan-bulan yang cukup rentan terjadi kriminalitas yaitu ketika menjelang hari raya atau saat bulan ramadhan.
Ditambah lagi di masa pandemi ini semua pemasukan menjadi berkurang dari hari-hari biasanya. Hal tersebut juga dapat menajdi alasan seseorang nekat melakukan hal-hal kriminalitas.
Kota Probolinggo juga kota yang masih kerap kali terjadi kriminalitas, contohnya saja pada saat bulan Ramadhan kemarin terjadi pencurian. Ditegaskan oleh aparat kepolisian setempat yaitu Bapak Yusuf bahwa terjadi pencurian ditempat parkir sebuah toko. Kejadian ini dilatar belakangi karena kelalaian dari seorang pemilik sebuah motor dan juga niat pelaku karena dimasa pandemi seperti ini perekonomian menjadi susah.
Kejadian kriminalitas di bulan ramadhan tidak hanya itu saja, sempat terjadi juga penyalahgunaan bahan peledak. Pembuatnya sendiri umumnya adalah masyarakat desa. Bahan peledak yang dirancang tersebut dijadikan petasan, petasan ini akan diledakkan ketika malam bulan ramadhan dan setelah sholat Idul Fitri.
Penyalahgunaan ini tentu saja meresahkan, apalagi jika hasil ledakan terkena seuatu yang tidak diinginkan hal itu sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar. Belum lagi suara yang dihasilkan dapat menganggu kenyamanan warga.
Dampak yang disebabkan oleh beberapa macam kriminalitas diatas diantaranya mengganggu ketentraman warga setempat, kurang amannya wilayah tersebut yang dapat menyebabkan tidak nyamannya jika hendak bepergian ataupun hanya dirumah.
Dampak lainnya yaitu dapat mencoreng citra kota itu sendiri, ketika ada wisatawan yang ingin berkunjung ke kota tersebut jadi enggan datang dikarenakan kurang amannya wilayah atau kota tersebut.
Dari kejadian diatas dapat kita simpulkan bahwa bahan peledak yang illegal seperti petasan tersebut meskipun dinilai hanya seru-seruan dan tidak berbahaya namun terdapat sanksi bagi para penyalahgunaan bahan peledak tersebut. Pelaku dapat dikenakan pasal 1 ayat (1) udanh-undnag No.12 Tahun 1951 yaitu penyalahgunaan bahan peledak dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, kita sebagai masyarakat seharusnya lebih berhati-hati dalam menggunakan dan meletakkan kendaraan mengingat sering terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang tidak pandang bulu.
Disamping itu juga pemilik kendaraan bermotor jangan memarkirkan motor atau kendaraan sembarangan ditinggal tanpa memberikan kunci tambahan pada kendaraannya dan jangan pernah meninggalkan kendaraan dengan posisi kunci yang masih menempel agar tidak menimbulkan niat para pencuri untuk melakukan hal-hal kriminal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun