Mohon tunggu...
Aditya Salim
Aditya Salim Mohon Tunggu... Konsultan - Law enthusiast

Write to educate

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Morat-Marit Teluk Benoa

15 Oktober 2019   04:36 Diperbarui: 15 Oktober 2019   04:43 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari ketentuan Pasal 6 dan Pasal 15 UU 26/2007 serta Pasal 2 dan penjelasan umum UU 27/2007 jo. UU 1/2014 dapat kita simpulkan bahwa sebuah dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah yang utuh adalah gabungan dari tata ruang darat berdasarkan UU 26/2007 dan kemudian tata ruang pesisir berdasarkan UU 27/2007 jo. UU 1/2014 serta tata ruang udara dan tata ruang bumi.

Bagaimana pelaksanaannya? Penyusunan tata ruang pesisir berdasarkan Pasal 5 UU 27/2007 jo. UU 1/2014 dilakukan dengan tahapan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian. Pada tahap perencanaan diperlukan penyusunan 4 dokumen, yaitu: (i) Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K); (ii) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K); (iii) Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K); dan (iv) Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K).

RZWP3K, mengacu pada Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007 jo. UU 1/2014 harus diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007 jo. UU 1/2014 menyebutkan bahwa RZWP3K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Selanjutnya, berbicara mengenai reklamasi, Pasal 4 ayat (1) Perpres 122/2012 telah mengatur bahwa penentuan lokasi untuk reklamasi dilakukan berdasarkan RZWP3K Provinsi, Kabupaten/Kota dan/atau RTRW Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pertanyaannya sekarang, apakah pada saat Perpres 45/2011 jo. Perpres 51/2014 disusun sudah menyerasikan, menyelaraskan dan menyeimbangkan dengan RZWP3K Provinsi Bali? Apakah penetapan Teluk Benoa sebagai wilayah yang dapat direklamasi sudah didasarkan pada dengan Rencana Induk Reklamasi? Sejauh penulis telusuri, sampai saat ini Provinsi Bali belum memiliki RZWP3K. Rencana Induk Reklamasi pun belum ada sampai saat ini.

Analisis 4: Bagaimanakah KepmenKP 46/2019?

Dalam berbagai berita, disebutkan bahwa penetapan KKM Teluk Benoa oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan berdasarkan usulan dari Gubernur Bali. Hal ini memang sesuai dengan Pasal 20 PermenKP 17/2008 yang menyebutkan bahwa "Penetapan KKM ... dilaksanakan melalui tahapan: a. usulan inisiatif calon KKM; b. penilaian kelayakan calon KKM; dan penetapan KKM."

Namun demikian sebagai satu kesatuan sistem, PermenKP 17/2008 sebagai peraturan pelaksanaan harus tetap dilaksanakan dalam koridor UU 27/2007 jo. UU 1/2014. 

Sebelum sampai pada tahapan penetapan, sebagaimana telah disampaikan di atas bahwa UU 27/2007 jo. UU 1/2014 mengamanatkan adanya RZWP3K. Pasal 10 UU 27/2007 jo. UU 1/2014 menyebutkan bahwa "RZWP3K Provinsi ... terdiri atas: ... d. penetapan prioritas Kawasan laut untuk tujuan konservasi, sosial budaya, ..."

Lagi-lagi, sampai saat ini Provinsi Bali belum memiliki RZWP3K.

Analisis 5: KepmenKP 46/2019 sebagai sebuah Diskresi berdasarkan Undang-Undang 30 Tahun 2014 ("UU 30/2014") tentang Administrasi Pemerintahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun