Mohon tunggu...
Elis Rahmawati
Elis Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Just a Dreamer

I believe every good things take some time

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Peran Penting Pekerja Sosial bagi Suatu Negara

22 Oktober 2021   18:59 Diperbarui: 22 Oktober 2021   19:04 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pekerja sosial merupakan profesi yang sangat penting perannya bagi suatu negara, menurut Undang-Undang No 14 tahun 2019, Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. Kesejahteraan sosial merupakan salah satu indikator yang penting dalam pembangunan suatu negara, karena dengan adanya masyarakat yang sejahtera, negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara maju atau berkembang.

Perkembangan eksistensi pekerja sosial di Indonesia memang tidak secepat perkembangan eksistensi pekerja sosial yang ada di negara-negara maju seperti, Amerika, karena dilihat dari sejarahnya pun sangatlah berjauhan. Cox (1992:40) mengemukakan bahwa: pekerjaan sosial lahir di Barat (Eropa) dan tumbuh serta berkembang di Barat (Amerika Serikat). 

Secara simultan, pekerjaan sosial diekspor ke negara-negara berkembang (dunia ketiga), terlepas dari kemungkinan penerapan dan relevansinya (Wibhawa Budhi.2010:57). Oleh karena itu, Profesi Pekerja sosial di Amerika telah lebih dulu lahir dan dikenal serta lebih diakui eksistensinya  di Masyarakat Amerika Serikat.

Saat ini, Pekerja sosial di Indonesia sudah memiliki dasar hukum tentang pekerja sosial, yaitu UU No. 14 Tahun 2019. Di Indonesia sendiri pekerja sosial menjadi sebuah profesi yang masih sangat dibutuhkan.

Dalam artikel yang berjudul Indonesia Butuh 139 Ribu Pekerja Sosial Profesional, yang dikutip dari metrotvnews.com, menyebutkan bahwa, di Indonesia, jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ialah sebanyak 15,5 juta rumah tangga. 

Dengan begitu,  Indonesia masih membutuhkan setidaknya 139 ribu orang pekerja sosial. Sementara saat ini jumlah pekerja sosial yang tersedia hanya sekitar 15.522 orang. Hal ini untuk memenuhi rasio ideal antara pekerja sosial dengan masyarakat yaitu 1:100. 

Dalam upaya mengatasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), pekerja sosial nantinya akan memberikan pelayanan sosial yang merupakan wujud aktivitas pekerja sosial dalam praktik profesionalnya. 

Pekerja sosial dengan keterampilan, nilai-nilai dan metode serta pendekatan yang dimilikinya diharapkan mampu meningkatkan keberfungsian sosial baik itu individu, keluarga, maupun masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial suatu negara. 

Dengan demikian keberadaan profesi pekerja sosial penting dan berpengaruh terhadap kesejahteraan suatu negara, apalagi permasalahan-permasalahan sosial itu akan selalu ada dan akan semakin kompleks.

Oleh karena itu, untuk memahami lebih jauh tentang pekerja sosial Anda dapat mencari informasi dengan mendengarkan podcast yang merupakan salah satu program kerja dari Departemen Kesekretariatan Himpunan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP Unpad. 

Podcast dapat diakses melalui aplikasi Spotify KS UNPAD PODCAST atau bisa diakses melalui bit.ly/KSUnpadPodcast. Tidak hanya melalui Spotify, Anda juga bisa mendapatkan informasi terkait kesejahteraan sosial melalui akun instagram kami yaitu, instagram.com/ks.podcast.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun