Investasi saham semakin menjadi pilihan populer di kalangan masyarakat Indonesia sebagai salah satu cara untuk memperoleh pendapatan pasif. Tidak hanya di kalangan masyarakat umum, namun di kalangan umat Islam, investasi saham juga menjadi perhatian serius. Hal ini dikarenakan, selain faktor keuntungan yang diharapkan, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa setiap aktivitas investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran agama Islam, terutama terkait dengan masalah kehalalan dan keharaman transaksi yang terlibat. Lantas, bagaimana hukum investasi saham dalam pandangan Islam? Apakah investasi saham bisa dikategorikan halal atau haram?
Menurut fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), investasi saham dalam Islam pada dasarnya adalah halal, dengan syarat bahwa investasi tersebut memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam hukum syariah. Fatwa ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada umat Islam dalam berinvestasi di pasar saham agar tidak terjerumus pada praktik-praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti transaksi yang mengandung unsur riba, spekulasi, atau transaksi yang terkait dengan barang-barang haram.
Prinsip Syariah dalam Investasi Saham: Bagaimana Islam Menilai Saham?
Dalam Islam, investasi saham harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Ada beberapa aturan yang harus diperhatikan agar investasi tersebut halal, antara lain terkait dengan jenis saham yang dibeli dan cara transaksi yang dilakukan. Bagaimana Islam memandang investasi saham, dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi?
1. Perusahaan yang Dituju Harus Beroperasi dalam Sektor Halal: Apakah Semua Perusahaan Dapat Diinvestasikan?
Saham yang dibeli harus berasal dari perusahaan yang bergerak di sektor halal. Perusahaan yang terlibat dalam alkohol, perjudian, atau pornografi tidak diperbolehkan. Riset dan analisis terhadap perusahaan sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah. Putri et al. (2025) menyatakan bahwa saham dari perusahaan yang bergerak dalam bisnis haram dilarang dalam Islam.
2. Transaksi Saham Bebas dari Unsur Riba dan Spekulasi: Bagaimana Menghindari Riba dan Spekulasi?
Transaksi saham harus bebas dari unsur riba (bunga) dan spekulasi (gharar). Saham yang diperdagangkan harus jelas dan tidak merugikan pihak manapun. Qodir & Kurniawan (2023) menekankan bahwa transaksi yang mengandung spekulasi berlebihan bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.
3. Proses Transaksi Sesuai dengan Akad Syariah: Mengapa Akad yang Jelas Itu Penting?
Setiap transaksi harus dilakukan dengan akad yang sah dan jelas antara investor dan perusahaan. Transaksi yang mengandung ketidakpastian atau gharar, seperti perjudian, dilarang dalam Islam. Zahra & Amalia (2024.) menjelaskan bahwa akad yang jelas dan transparan penting untuk menghindari kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ayat Al-Qur'an dan Hadis yang Menyokong Hukum Saham
Al-Qur'an dan hadis, sebagai sumber utama ajaran Islam, memberikan panduan dalam transaksi ekonomi dan investasi. Beberapa ayat dan hadis relevan digunakan untuk menentukan kehalalan investasi saham dalam Islam.
1. QS Al-Baqarah Ayat 275
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila."Ayat ini melarang riba dan mengingatkan umat Islam untuk menghindari transaksi yang melibatkan bunga, termasuk dalam saham yang tidak sesuai syariah.
2. QS An-Nisa Ayat 29
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."Ayat ini menekankan larangan transaksi yang tidak sah, merugikan, atau mengandung penipuan, serta mendorong perdagangan yang adil.
3. Hadis Riwayat Muslim
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharar)." Hadis ini menjadi dasar larangan transaksi spekulatif atau tidak jelas, termasuk dalam praktik perdagangan saham yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa MUI dan Indeks Saham Syariah: Bagaimana Memastikan Investasi Saham Sesuai Syariah?
Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 menyatakan bahwa investasi saham di pasar modal syariah diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip Islam, seperti bebas dari unsur haram dan diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai syariah. Untuk membantu investor Muslim memastikan kehalalan investasinya, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) menjadi acuan penting, karena mencakup saham-saham yang telah diseleksi berdasarkan kriteria halal (Oktavia et al., 2023).
Kesimpulan
Investasi saham dalam Islam diperbolehkan asalkan sesuai dengan prinsip syariah, yaitu saham berasal dari perusahaan di sektor halal, transaksi bebas dari unsur riba dan spekulasi, serta dilakukan dengan akad yang sah dan jelas. Untuk memastikan kesesuaian ini, umat Islam disarankan memilih saham yang terdaftar dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau berkonsultasi dengan penasihat keuangan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H