Sikap sebagai suatu perilaku yang mencerminkan akan kepribadian seseorang tidak bisa disamakan antara individu satu dengan yang lainnya. Seseorang yang ditetapkan sebagai warga binaan berarti dalam dirinya pernah melakukan suatu tindakan melawan hukum/ aturan, maka dari itu tujuan dari pemasyarakatan sebagai wujud akan pengembalian hak- hak maupun kewajiban dari seseorang tersebut yang mengalami peristiwa hukum. Pola pembimbingan diberikan oleh petugas kepada warga binaan untuk mengembalikan narapidana tersebut menjadi pribadi yang lebih baik. Selain itu melatih narapidana untuk bersikap mengikuti aturan juga bentuk dari pola pembimbingan yang diterapkan. Aturan menentukan segala tindakan apa saja  yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan dengan konsekuensi pemberian ancaman maupun sanksi bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut. Aturan yang berlaku menciptakan suasana kehidupan yang tertib dimana hal tersebut diterapkan. Sikap yang ditunjukan oleh warga binaan berbeda- beda, terdapat warga binaan yang taat kepada aturan yang telah ditetapkan, namun juga terdapat warga binaan yang sering melanggar aturan.
"Ketika memiliki harapan besar untuk mendapatkan hak seperti remisi dan pembebasan bersyarat dengan mengikuti pembinaan dan mentaati ketentuan yang ada namun harapan itu tidak terpenuhiakan mengakibatkan tekanan atau depresi dan bahkan dapat memicu sifat anarkis (Utami, 2017)." Negara tidak berhak membuat seseorang warga binaan lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum ia masuk lembaga. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak warga binaan harus dikenalkan kepada masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari. Pola pembimbingan yang diberikan petugas kepada warga binaan diharapkan mampu menjalin komunikasi yang baik dan efektif untuk mengurangi ketegangan dalam Lapas dan mengurangi kemungkinan timbulnya keributan, penyanderaan maupun demonstrasi lainnya, menjunjung tinggi integritas moral sebagai amanah dengan senantiasa berperilaku jujur, peduli, serta taat pada aturan.
Manajemen merupakan bagian dari keseluruhan meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, rencana, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan. Implementasi kebijakan, implementasi review dan pengembangan pemeliharaan keamanan terkait dengan manajemen risiko dalam menjalankan kinerja untuk menciptakan lingkungan yang aman, efisien dan produktif bahwa sistem tersebut diterapkan secara konsisten dan dapat diterapkan sebagaimana mestinya dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Konflik yang terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan biasanya disebabkan oleh komunikasi yang kurang baik atau kesalahpahaman antar warga binaan. Tentu saja, komunikasi yang buruk antar warga binaan dapat menimbulkan masalah yang sangat mungkin berujung pada insiden keamanan seperti perkelahian antar warga binaan. Oleh karena itu, kontrol keamanan yang tepat harus dilakukan di semua kegiatan di lembaga pemasyarakatan untuk membantu meminimalkan terjadinya konflik antara warga binaan selama masa hukuman mereka.
Tingginya angka peningkatan populasi yang tidak diimbangi dengan kesiapsiagaan yang baik dapat menimbulkan berbagai potensi konflik sosial yang terjadi seperti tindakan perkelahian antar warga binaan. "Pelanggaran aturan yang dilakukan, disebabkan oleh beberapa hal, faktor penyebab pelanggaran tidak hanya dari faktor psikologis, dukungan dari pihak luar tetapi juga dari ajakan teman, pengawasan yang kurang efektif (Zahir dan Astuti, 2020)." Kondisi emosional dari individual maupun kepribadian warga binaan itu sendiri melatarbelakangi warga binaan tersebut untuk melakukan pelanggaran, kemudian kondisi hubungan sosial yang kurang baik antar warga binaan, dan kurangnya pengawasan dan keefektifan pemberian pembinaan kepada warga binaan sehingga mereka berani untuk melanggar aturan.
Mencapai perlindungan bagi warga binaan sangat penting untuk mencapai tujuan sistem pemasyarakatan dalam memajukan warga binaan. Oleh karena itu, kebijakan terkait pelaksanaan pengamanan warga binaan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga konflik terkait pengamanan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan dapat diminimalisir. Sistem manajemen keselamatan adalah kontrol keseluruhan termasuk struktur organisasi, tanggung jawab, rencana, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang diperlukan untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, meninjau dan memelihara kebijakan keselamatan yang terkait dengan manajemen risiko terkait.
Langkah-langkah management security dapat diterapkan secara preventif, yaitu tindakan pencegahan yang dilakukan terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya kerusuhan/perselisihan di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Selain itu juga terdapat upaya represif yaitu upaya pencegahan konflik dalam Lembaga pemasyarakatan jika terjadi konflik atau huru hara. Pemberian hukuman disiplin kepada warga binaan berdasarkan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Hukuman disiplin merupakan hukuman akibat dari perbuatan warga binaan yang melanggar tata tertib yang ada di Lapas. Selain itu akibat dari pelanggaran perkelahian terhadap warga binaan mengakibatkan hubungan antara warga binaan di Lapas tidak  berjalan dengan baik dan menimbulkan kondisi ketidaknyamanan antar kehidupan warga binaan.
Maka dari itu pentingnya penerapan norma sosial dalam lapas supaya warga binaan mampu untuk menaati norma tersebut dengan baik dalam upaya mencegah tindakan- tindakan negatif. Hal tersebut bisa dimulai dengan mengatur hubungan antar warga binaan dalam Lapas, memang hal tersebut belum bisa dikatakan sepenuhnya baik, pasti terdapat beberapa warga binaan yang memiliki hubungan kurang baik dengan warga binaan yang lain, sebagai contoh seorang warga binaan yang menjerumuskan rekannya untuk melakukan pelanggaran aturan di Lapas, ataupun hal lain yang sebenarnya dapat menjadi pemicu untuk melakukan suatu pelanggaran, hal itu merupakan alasan mengapa hubungan antara warga binaan di lapas belum sepenuhnya baik, namun itu tidak berlaku terhadap semuanya, ada beberapa juga dari mereka yang bersikap baik kepada rekan- rekannya.
Pentingnya warga binaan menaati aturan yang telah ditetapkan dalam Lapas sebagai upaya penegakan hukum dalam rangka melaksanakan pembinaan yang baik kepada narapidana tanpa mengabaikan hak dasar para narapidana dalam hal ini remisi, dan juga sebagai wujud transparansi kepada masyarakat umum bahwa kegiatan pembinaan ini dilakukan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Selain itu motivasi, sikap terhadap aturan, karakteristik dari warga binaan lapas didasari oleh beberapa faktor, baik itu tindakan yang baik maupun tindakan yang buruk. Sehingga diperlukannya peran petugas dalam memberikan pengawasan terhadap hal tersebut. Sedangkan untuk pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN wajib memegang teguh nilai- nilai PASTI di Kemenkumham serta selalu meningkatkan integritas sebagai petugas pemasyarakatan agar tindakan- tindakan yang menyimpang dari aturan dapat dicegah. Pemberian hukuman disiplin kepada warga binaan yang melanggar aturan adalah sebagai bentuk sanksi administrasi untuk memperbaiki dan mendidik narapidana yang melakukan pelanggaran disiplin. Penegakan hukum sangat diperlukan dalam penanganan pelanggaran peraturan disiplin warga binaan dalam menciptakan keadilan dan keamanan dalam lapas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H