Mohon tunggu...
Tri Wahyuni
Tri Wahyuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Politeknik Ahli Usaha Perikanan

Nama Saya Yuni. Saya berumur 21 tahun. Saat ini saya sedang melanjutkan pendidikan di Politeknik Ahli Usaha Perikanan prodi Penyuluhan Perikanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Perikanan Tangkap Terukur sebagai Upaya Mencegah Over Eksploitasi

25 Mei 2022   01:03 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:06 2056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Penangkapan Terukur Sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Over Eksploitasi Sumber Daya Perikanan

24 Mei 2021

Penangkapan ikan terukur merupakan proses penangkapan ikan yang terkendali yang dilakukan dengan membagi zonasi dan juga kuota hasil tangkapan ikan guna untuk menjaga kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi kebijakan penangkapan ikan terukur. Sosialisasi ini ditujukan dengan sasaran nelayan maupun pelaku usaha perikanan. Kebijakan ini merupakan salah satu fase yang terbagi menjadi tiga yang dilakukan pemerintah untuk transformasi kelola perikanan nasional. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini dengan harapan nantinya masyarakat nelayan maupun pelaku usaha dapat menjaga kelestarian sumber daya perikanan yang ada.

Banyak masyarakat nelayan maupun pelaku usaha yang masih belum sadar akan kebijakan penangkapan ikan terukur ini. Sebagian masyarakat nelayan yang menggunakan kapal besar masih menyepelekan hal tersebut dan masih menangkap ikan dengan jumlah yang cukup banyak. Padahal yang kita tau bahwasanya ketika kita melakukan penangkapan yang terlalu banyak akan merusak keseimbangan ekosistem laut dan akan mengancam kelestarian biota laut yang ada.

Kebijakan penangkapan ikan terukur ini adalah upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan cara memberikan kuota batasan penangkapan kepada setiap pelaku usaha. Kebijakan ini ternyata tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi ternyata negara Eropa, Kanada, Australia sudah lebih dulu menerapkan kebijakan seperti ini.

Memberikan batasan tergadap jumlah dan area penangkapan juga salah satu kebijakan yang diturunkan pemerintah guna mencegah over eksploitasi. Kebijakan tersebut juga mengatur tentang jenis alat tangkap yang digunakan, musim penangkapan, dan pelabuhan perikanan. Dengan adanya batasan tersebut maka pelaku usaha atau nelayan tidak akan semena mena menangkap ikan dilaut dengan serakah. Memang untuk menghasilkan pendapatan yang cukup tinggi harus mendapatkan hasil tangkapan yang cukup tinggi. Tetapi dengan cara seperti itu maka sumber daya perikanan akan cepat habis dan akan berdampak di masa yang akan datang.

Menurut Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini " Ada beberapa kebijakan penangkapan ikan yang akan diatur, yaitu daerah/area penangkapan, jumlah ikan yang boleh ditangkap, jenis alat tangkap, waktu penangkapan". Beliau juga mengatakan bahwasanya " Kebijakan penangkapan terukur ini nantinya akan menyempurnakan kebijakan sebelumnya seperti terntang jalur penangkapan ikan yang sebelumnya KKP sudah membagi menjadi 3 wilayah.

Pemerintah melalui KKP juga mengatur beberapa alat tangkap yang sebelumnya boleh digunakan dan sekarang tidak boleh di operasikan kembali. Beberapa alat tangkap yang dianggap membahayakan kelestarian biota laut dilarang dioperasikan. Jadi, dengan adanya kebijakan pemerintah terkait perikanan tangkap terukur ini merupakan kebijakan yang sangat baik guna melestarikan sumber daya perikanan kelautan yang ada di Indonesia.

Penulis : Tri Wahyuni

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun