Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption, didalam bahasa perancis disebut corruption, didalam bahasa inggris yakin corrupt atau corruption, corruptie didalam bahasa belanda, Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KKBI) yang menjelaskan tentang korupsi mengatakan bahwa korupsi mempunyai makna buruk,busuk, suka menerima uang sogok (menggunakan kepercayaan/kekuasaan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan diri sendiri dan sebagainya.). Korupsi merupakan suatu tindakan yang mana menyalahgunakan kepercayaan/kekuasaan yang diemban pada suatu jabatan untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan secara pribadi.(Setiadi, 2018).
Tindakan Korupsi adalah sebuah suatu tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas pemasyarakatan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan dengan kesengajaan. Tindakan Korupsi ini pun dapat pula terjadi disemua lingkup, dan tak terkecuali didalam lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan . Penyuapan ataupun Gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang sering terdengar didalam lingkup kerja Lembaga Pemasyarakatan . Berdasarkan didalam UU No.11 Tahun 1980 yang memberikan penjelasan terhadap tindakan penyuapan “ Siapapun yang menerima pemberian sesuatu atau sebuah janji, sedangkan ia tahu bahwa pemberian tesebut dimaksudkan untuk dapat berbuat suatu tindakan untuk kepentingan pribadi yang yang berlawanan dengan kewajiban dan kewenangannya yang melibatkan kepentingan umum”
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan suap/penyuapan bisa dalam bentuk sejumlah uang,barang dan sebagainya, sedangkan untuk pengertian gratifikasi bisa dalam bentuk pemberian sejumlah uang, komisi,rabat, sebuah fasilitias, maupun dalam bentuk kesenangan lainnya seperti hadiah yang diberikan. Pada UU No. 20 Tahun 2001 dijelas bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara/ pejabat didalam pemerintah dianggap sebagai suap.
Ada sejumlah faktor-faktor yang dapat menyebakan terjadinya tindakan korupsi dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan, antara lain,
Faktor Internal :
- Kurangnya Integritas dari Pegawai Pemasyarakatan itu sendiri
- Gaya hidup konsumtif
- Adanya dorongan dari lingkungan sekitar untuk melakukan tindakan gratifikasi
Faktor Eksternal :
- Faktor Ekonomi
- Faktor lemahnya pengawasan dari pimpinan kepada bawahan
- Faktor hukum yang lemah dan buruknya perundang-undangan
Lantas, Bagaimana Pencegahan terhadap tindakan korupsi di lingkup UPT Pemasyarakatan?
Dalam upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi didalam lingkup Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dapat dimulai dengan sebuah pembangunan budaya perilaku anti korupsi yang terdapat pada Visi,Misi, Tata Nilai, dan Motto yang merupakan sebuah keinginan bersama dalam menciptakan Pemasyarakatan yang baik,bersih,berwibawa dan melayani, melaksanaan reformasi birokrasi menyeluruh, serta meningkatkan pelayanan yang prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Publik. Sedangkan untuk strategi dalam pencegahan tindakan korupsi di lingkup UPT Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan disiplin,melaksanakan kode etik,sumpah jabatan dan janji ASN yang dapat diimplementasikan kedalam kehidupan sehari-hari
- Melaksanan Forum Pemantauan
- Inventarisasi ( Pendataan) perilaku, tindakan, dan system yang dapat menimbulkan peluang korupsi
- Melakukan evaluasi sistem secara bertahap antara lain system dan prosedur, manajemen SDM, Reward and Punishment (Penghargaan dan sanksi), Pengelolaan keuangan, Akuntabilitas ,Pengawasan, Pelayanan, dan Kebijakan.
- Peningkatan Disiplin Petugas Pemasyarakatan antara lain ( Absensi, Seragam Pakaian Dinas, Penggunaan Sarana beserta Prasarana, Pengelolaan Anggaran, tidak menerima ataupun member uang diluar aturan yang berlaku
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H