Mohon tunggu...
53 MPA 35 MUHAMMAD ALFARIDZI
53 MPA 35 MUHAMMAD ALFARIDZI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 53

Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 53

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pencegahan Tindakan Korupsi di Lingkungan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan

19 September 2021   15:21 Diperbarui: 21 September 2021   11:19 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

          Korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption, didalam bahasa perancis disebut corruption, didalam bahasa inggris yakin corrupt atau corruption, corruptie didalam bahasa belanda, Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia(KKBI) yang menjelaskan tentang korupsi mengatakan bahwa korupsi mempunyai makna buruk,busuk, suka menerima uang sogok (menggunakan kepercayaan/kekuasaan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan diri sendiri dan sebagainya.). Korupsi merupakan suatu tindakan yang mana menyalahgunakan kepercayaan/kekuasaan yang diemban pada suatu jabatan untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan secara pribadi.(Setiadi, 2018).

          Tindakan Korupsi adalah sebuah suatu tindakan yang melawan hukum  yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas pemasyarakatan yang tidak bertanggung jawab yang dilakukan dengan kesengajaan. Tindakan Korupsi ini pun dapat pula terjadi disemua lingkup, dan tak terkecuali didalam lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan . Penyuapan ataupun Gratifikasi merupakan tindakan korupsi yang sering terdengar didalam lingkup kerja Lembaga Pemasyarakatan . Berdasarkan didalam UU No.11 Tahun 1980 yang memberikan penjelasan terhadap tindakan penyuapan  “ Siapapun yang menerima pemberian sesuatu atau sebuah janji, sedangkan ia tahu bahwa pemberian tesebut dimaksudkan untuk dapat berbuat suatu tindakan untuk kepentingan pribadi yang  yang berlawanan dengan kewajiban dan kewenangannya yang melibatkan kepentingan umum”

          Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tindakan suap/penyuapan bisa dalam bentuk sejumlah uang,barang dan sebagainya, sedangkan untuk pengertian gratifikasi bisa dalam bentuk pemberian sejumlah uang, komisi,rabat, sebuah fasilitias, maupun dalam bentuk kesenangan lainnya seperti hadiah yang diberikan. Pada UU No. 20 Tahun 2001 dijelas bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara/ pejabat didalam pemerintah dianggap sebagai suap.

          Ada sejumlah  faktor-faktor yang dapat menyebakan terjadinya tindakan korupsi dilingkungan Lembaga Pemasyarakatan, antara lain,

Faktor Internal :

  • Kurangnya Integritas dari Pegawai Pemasyarakatan itu sendiri
  • Gaya hidup konsumtif
  • Adanya dorongan dari lingkungan sekitar untuk melakukan tindakan gratifikasi

Faktor Eksternal :

  • Faktor Ekonomi
  • Faktor lemahnya pengawasan dari pimpinan kepada bawahan
  • Faktor hukum yang lemah dan buruknya perundang-undangan

Lantas, Bagaimana Pencegahan terhadap tindakan korupsi di lingkup UPT Pemasyarakatan?

     Dalam upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi  didalam lingkup Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dapat dimulai dengan sebuah  pembangunan budaya perilaku anti korupsi yang terdapat pada Visi,Misi, Tata Nilai, dan Motto yang merupakan sebuah keinginan bersama dalam menciptakan Pemasyarakatan yang baik,bersih,berwibawa dan melayani, melaksanaan reformasi birokrasi menyeluruh, serta meningkatkan pelayanan yang prima kepada Warga Binaan Pemasyarakatan maupun Publik.  Sedangkan untuk strategi dalam pencegahan tindakan korupsi di lingkup UPT Pemasyarakatan adalah sebagai berikut : 

  • Meningkatkan disiplin,melaksanakan kode etik,sumpah jabatan dan janji ASN yang dapat diimplementasikan kedalam kehidupan sehari-hari
  • Melaksanan Forum Pemantauan
  • Inventarisasi ( Pendataan) perilaku, tindakan, dan system yang dapat menimbulkan peluang korupsi
  • Melakukan evaluasi sistem secara bertahap antara lain system dan prosedur, manajemen SDM, Reward and Punishment (Penghargaan dan sanksi), Pengelolaan keuangan, Akuntabilitas ,Pengawasan, Pelayanan, dan Kebijakan.
  • Peningkatan Disiplin Petugas Pemasyarakatan antara lain ( Absensi, Seragam Pakaian Dinas, Penggunaan Sarana beserta Prasarana, Pengelolaan Anggaran, tidak menerima ataupun member uang diluar aturan yang berlaku

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun