Kata Integritas menjadi kata yang sering sekali diucapkan pada beberapa tahun ke belakang in, terutama pada institusi-institusi pemerintahan, Namun makna yang sesungguhnya belum jelas apa arti sesungguhnya pada kata "integritas". Banyak makna mengenai arti kata integritas itu sendiri tetapi sering kali kata integritas disebutkan dalam suatu hal kebaikan. Jika integritas diasosiasikan dengan benda integritas dapat bermaksana sesuatu yang utuh dan kompak. Berbeda jika integritas melibatkan seseorang bermakna pada suatu karakter individu yang kuat pada pendirian tentang jatidirinya terhadap suatu lingkungan yang berubah-ubah. Secara spesifik integritas pada tindakan seseorang lebih bermakna pada pencegahan korupsi yaitu suatu segala tindakan yang dilakukan dengan penuh kejujuran. Pada akhirnya kejujuran dan kekompakan memiliki makna walaupun benar jika orang tersebut menanamkan sikap integritas maka orang tersebut akan berlaku jujur, tetapi bisa saja terjadi pada seseorang yang dalam bertindak jujur namun sikap integritasnya rendah.
Jika dilihat dari makna kata integritas diatas dapat diambil arti bahwa suatu integritas berarti suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau organisasi secara utuh untuk tetap teguh dengan pendirian yang dimilikinya meskipun terjadinya perubahan yang terjadi dalam lingkunganya dimana segala tindakannya dilakukan dengan penuh kejujuran dan demi kebaikan Bersama atau organisasi. Pendalaman arti yang tepat kata integritas yaitu pemahaman tentang pentingnya dua proses yang berjalan bersamaan dalam satu waktu, yaitu proses pengendalian internal dan proses partisipasi eksternal. Suatu individu atau institusi mengalami proses pengendalian internal melalui bagaimana membangun identitas pada individua tau institusi tersebut sedangkan proses partisipasi eksternal berdasarkan bagaimana mewujudkan perencanaan tersebut sesuai dengan identitas yang disepakati
Petugas Pemasyarakatan merupakan Aparatur Sipil Negara dibawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No 12 Tentang Pemasyarakatan Petugas Pemasyarakatan merupakan adalah merupakan ASN yang terjun dalam proses penegakan yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan inilah yang merupakan benteng terakhir dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Lebih Lanjut mengenai Pemasyarakatan, pola pemenjaraan di Indonesia telah berganti menjadi Pemasyarakatan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dimana didalam undang-undang tersebut terdapat pengertian apa itu sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan sendiri memiliki arti yaitu suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan yang pada outputnya terciptanya perbaikan kualitas diri Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di masa yang akan datang
Penyebutan kata pungli secara langsung tidak dijelaskan secara rinci dalam perundang-undangan arti atau istilahnya. Perbuatan pungli sendiri lebih ditunjukan kepada pegawai negeri yang dilakukan dengan kata yang dapat ditulis tebal "memaksa". Dalam hal sesuai dengan yang dicerminkan dalam pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999. Pungutan liar yang dapat diartikan memaksa ini dapat diuraikan dengan rangkain perbuatan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, memaksa seseorang membayar, memaksa seseorang untuk menerima pembayaran dengan potongan, dan memaksa seseorang untuk megerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam berjalannya sistem pemasyarakatan terdapat beberapa layanan yang rawan terjadinya pungli. Terdapat beberapa layanan di dalam sistem pemasyarakatan yang rawan terjadinya pungli yaitu layanan integrasi yaitu pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengujungi keluarga, pemberian remisi dan layanan kunjungan keluarga bagi warga binaan pemasyarakatan. Hal ini lah yang menjadi catatan hitam petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.
Keadaan overcrowded di setiap Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia mendorong dan menekan petugas pemasyarakatan untuk melakukan tindakan pungli bagi setiap layanan yang ada di pemasyarakatan. Ketidaksiapan kualitas dan kuantitas SDM Pemasyarakatan mampu dimanfaatkan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan untuk mendapatkan layanan-layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya mereka dapatkan. Atau terkadang malah adanya permintaan sendiri dari petugas pemasyarakatan itu sendiri dalam setiap pelayananannya dengan melakukan pungli. Banyaknya aduan dari masyarakat dan kurangnya citra positif masyarakat terhadap pemasyarakatan mengakibatkan perlunya penguatan integritas bagi petugas pemasyarakatan itu sendiri
      Bagaimana sekarang membangun integritas petugas pemasyarakatan melalui pelayanan bebas pungli dalam setiap pelayananannya ?. Hal itu dapat terwujud melalui pengendalian internal dan patisipasi aktif pihak eksternal guna terbentuknya karakter integritas bagi petugas pemasyarakatan itu sendiri.
      Pengendalian pencegahan tindakan Pungli dapat dilakukan dengan dua mekanisme sistem, yaitu melalui internal dan eksternal. Pengendalian tindakan Pungli melalui internal di dalam UPT Pemasyarakatan yaitu melalui upaya yang dilakukan yaitu mengembalikan makna dari integras sebagai landasan dalam menjalankan kinerja sebagai petugas pemasyarakatan. Penekanan dilakukan dalam mengendalikan penyelenggaraan secara internal dilakukan dengan memaknai rasa kesatuan petugas tanpa mengabaikan aspek moralitas pada setiap tindakannya, suatu ketika  terdapat individu yang melakukan pelanggaran atau memiliki siap yang buruk dapat diberikannya suatu punishment. Sementara pengendalian melalui eksternal ditekankan pada  peran serta masyarakat secara aktif untuk menolak atau tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada arah terjadinya pungutan liar.
      Pengembalian makna integritas dilakukan dengan pelaksanaan hierarkis komunitas-komunitas ideal. Bahwa sosok individu yang memiliki integritas yang tinggi merupakan sosok yang selalu melakukan upaya partisipatif secara hierarkis. Petugas pemasyarakatan yang berintegritas akan mengupayakan dan memperjuangkan UPT Pemasyarakatan tempatnya bekerja menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berintegritas tinggi dimana perjuangannya tersebut mampu memajukan UPT Pemasyarakatan dengan melaksanakan upaya partisipatif dengan mewujudkan kehidupan bersama yang baik di masyarakat melalui tindakan-tindakan yang seusai dengan tugasnya sehingga tercipta citra positif terhadap UPT Pemasyarakatan tersebut di kalangan masyarakat.Â
      Sebagai bentuk keseriusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah terjadinya tindakan Pungli diselenggarakannya Zona Integrasi WBK dan WBBM yang melakukan peninjauan pelaksanan kegiatan Pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia bertujuan untuk menekan angka tindakan Pungli yang dilakukan oleh pihak internal Pemasyarakatan dengan peran serta eksternal masyarakat. Dengan Program ini dapat  diketahui kinerja dari penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT Pemasyarakatan kepada masyarakat yang bebas dari pungutan liar atau pemberian suap dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dan masyarakat setempat serta terwujudnya pelayanan publik yang terbuka, transparan, efektif serta efisien.