Adapun yang terakhir adalah dukungan dari pihak pemerintah dan masyarakat dalam menangani pidana pelanggaran kasus kehutanan untuk mewujudkan penegakan hukum kehutanan yang efektif, dari aspek hukum yang harus diterapkan secara tegas dan jelas perangkat hukum tentang pengawasan pengelolaan hutan oleh masyarakat, serta penerapan sanksi denda administrasi yang jelas.Â
Adapula faktor keterlibatan masyarakat dalam mengelola dan melestarikan sumberdaya hutan supaya keanekaragamannya dapat terus di jaga dengan cara reboisasi atau menyisakan ekosistem yang ada demi kebernglangsungan kehidupan di masa yang akan datang, sehingga masih bisa dinikmati oleh generasi ke generasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H