Mohon tunggu...
521_Moch kelvin Maulana Fasa
521_Moch kelvin Maulana Fasa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berbisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Izin Usaha oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

15 November 2023   13:15 Diperbarui: 15 November 2023   13:20 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Pada tanggal 09 November  2023, Para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang dalam bentuk kelompok yang beranggotakan Mochammad Kelvin Maulana Fasa dan Ian Putri Melati dengan didampingi oleh satu orang instruktur yaitu Aprilia Bhirini Slamet, S.H., Para mahasiswa tersebut telah melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai izin usaha yang dilakukan di salah satu pedagang kaki lima Kota Malang, yakni Studio Cuci Sepatu  yang terletak di Jl . Raya Tlogomas No.45A Rt 02 Rw 07 Tlogomas Kec Lowokwaru . Kota Malang

Program Kegiatan yang diselenggarakan Laboraturium FH UMM ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dalam melihat masalah yang ada dalam Masyarakat. Memiliki usaha memang bukan hanya soal modal atau apa yang hendak dipasarkan. Namun juga harus memikirkan cara bagaimana mengelolanya, termasuk mengurus izin usaha yang disebut dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Memang tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus izin saat membuka usahanya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa alasan, seperti usaha dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, memiliki izin usaha memberikan lebih banyak manfaat. Mulai manfaat dari segi hukum hingga manfaat pengembangan usaha. Para mahasiswa FH UMM tersebut melakukan sosialisasi tentang macam izin usaha, tingkat risiko usaha, dan persyaratan dasar. Jika melihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Studio Cuci Sepatu masuk ke dalam golongan usaha mikro dengan modal usaha.

Dalam rangka mengupayakan percepatan serta kemudahan perizinan usaha bagi dunia usaha khususnya Usaha Mikro  dan Menengah (IUMK) pemerintah Indonesia dalam hal ini melakukan terobosan dengan meluncurkan skema perizinan usaha terintegrasi secara online atau Online Single Submission (OSS). Sistem ini sangat memperudah pelaku UMKM mengurus perizinan usaha karena pelaku UMKM cukup dengan mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun. Akun tersebut digunakan untuk melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data pelaku usaha. Setelah data terisi lengkap maka pelaku usaha akan mendapatkan output berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berupa softcopy.
Pada saat sosialisasi, pelaku usaha sangat antusias menyimak penjelasan mengenai pentingnya perizinan usaha ini, beberapa pelaku usaha mulai memberikan pertanyaan sehingga terjadinya diskusi yang aktif.

Mendaftarkan usaha kecil menengah (UKM) merupakan langkah yang sangat penting dan bermanfaat bagi para pengusaha dalam berbagai aspek. Salah satu keuntungannya adalah memberikan legitimasi hukum pada usaha tersebut.

Banyak manfaat yang diperoleh dari izin usaha ini, yaitu mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan seperti penertiban maupun pembongkaran.

Dengan demikian mempermudah dalam mengembangkan usaha. Memiliki izin usaha akan memudahkan dalam mengembangkan usaha. Misalnya, ketika pelaku usaha ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain dan memudahkan dalam melakukan ekspor dan impor produk. jika sudah memiliki surat izin usaha, pelaku usaha akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank,  akan mendapat pendampingan usaha dari pemerintah Pemerintah mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangkan inovasi produk serta usahanya. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun