Pernahkah anda mendengar atau membaca, bahwa suatu pertumbuhan aktifitas usaha adalah dikondusifkan oleh suasana berusaha karena adanya undang-undang (UU) yang berjalan yang bisa melindungi secara adil jalannya aktifisasi usaha tersebut sehinga yang usaha bersekala besar jalan yang kecil juga bisa berjalan. Saya yakin anda semua pernah mendengar dan membacanya. Bahkan sudah ada lembaga resmi pemerintah yang berdiri lama yang khusus mengurus dan mengawasi tentang persaingan usaha serta sudah lama dibiayai APBN yaitu KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) kantornya berada di Jalan Veteran DKI Jakarta Pusat dekat Sekneg sekarang.
Kemudian kita semua akan sepakat bahwa telah banyak UU di Indonesia yang sudah dipengaruhi secara kuat oleh kepentingan asing dan untuk keuntungan investasi asing. Bagaimana mungkin ada suatu negara yang UU-nya berisi pasal-pasal yang memihak kepentingan asing kecuali mungkin hanya Indonesia. Penulis tidak akan membahas UU lain yang sudah dikotori kepentingan asing dari beberapa sektor bidang usaha lain selain UU yang telah terjadi pada sektor Peternakan Indonesia.
Dalam buku UU Peternakan Dan Kesehatan Hewan No.18 Tahun 2009 Penerbit PT.Duta Karya Swasta Mantan Menteri Pertanian RI DR.Ir.Anton Apriyantono menulis dalam kata sambutannya dengan judul "Undang Undang Peternakan No.6 Tahun 1967 Sudah Tidak Relevan" makanya diganti dengan UU No.18 Tahun 2009. Dalam kata sambutan pada halaman 3 buku tersebut, Sang Mantan Menteri ini (DR.Ir.Anton Apriyantono) mengatakan pada alinea ke-tiga :
"Dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini sejak awal perancangannya dalam bentuk RUU, telah dirancang untuk dapat bersinergi dengan UU lainnya yang terkait dengan aspek peternakan dan kesehatan hewan, seperti UU Persaingan Usaha, UU Kesehatan, UU Karantina Pertanian, UU Lingkungan Hidup dan sebagainya"
Dalam hal ini Sang Mantan Menteri Pertanian ngawur serta berbohong kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa UU No.18 Tahun 2009 tidak ada bersinergi dengan :
1. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
2. UU No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.
Hal ini bisa dilihat pada halaman 68 didalam 18 poin UU yang menjadi pertimbangan serta acuan untuk membuat UU No.18/2009.
Setelah membaca UU No.18 Tahun 2009, ternyata beberapa pasal sangat bertentangan dengan praktek usaha secara monopoli dan kartel diantaranya adalah :
"Bab II “Asas dan Tujuan” Pasal 2 UU No.18/2009 : “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui INTEGRASI dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”.
Pengertian integrasi disini dalam kenyataannya akan terjadi adalah usaha peternakan bisa dilakukan sejak usaha dari hulu hingga hilir bisa dikuasai oleh suatu badan hukum usaha. Serta banyak lagi Pasal-Pasal yang saling bertentangan dengan pasal yang ada didalam UU No,18/2009 ini.