Mohon tunggu...
Anak Bangsa NKRI
Anak Bangsa NKRI Mohon Tunggu... Penjahit - cinta Indonesia

Cinta NKRI, cinta Bangsa Indonesia. NKRI adalah harga mati. Perpecahan bangsa adalah disebabkan "Kejahatan dan KECURANGAN pihak tertentu dari dalam negeri dan profokasi dari luar negeri".

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kita Memelihara Pemerintahan Kleptokrat

5 Juni 2012   04:06 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:23 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintahan yang dipimpin SBY, bisa kita katakan sebagai pemerintahan Maling. SBY sebagai Presiden yang memimpin para Gubernur dan Bupati, Walikota diseluruh Indonesia, mayoritas para menteri dan pemimpin di daerah melakukan manipulasi APBN dan APBD. Hal ini dibuktikan dengan kenyataan :

1.      Manipulasi Triliunan rupiah dari Kasus bank Century, dimana saat itu semua SDM Partai Demokrat (PD) di DPR melakukan aksi kompak bungkam tidak mendukung pengungkapan kasus Century, begitu juga para tokoh PD lainnya mereka cenderung untuk menutupi Kasus Bank Century. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diselamatkan mitra Internasionalnya dengan penarikan ke Bank Dunia. Disamping itu juga melibatkan Wapres Budiono yang pada waktu itu sebagai Gubernur BI. Melihat dua tokoh ini saja, kita semua akan sangat mudah membuat garis merah yang sangat jelas hubungan antara SBY, PD, Bank Century, Budiono dan Sri Mulyani.

2.      Manipulasi bermacam proyek pemerintah dalam anggaran APBN yang diuasai oleh para petinggi Partai Demokrat yang dikomandoi oleh mantan bendahara umum PD Nazaruddin lalu dikreasi oleh para anggota PD di Banggar agar seluruh proyek bisa dilaksanakan oleh beberapa perusahaan pencari dana PD. Banyaknya perusahaan yang dikuasakan kepada Nazaruddin yang dibuat oleh PD pimpinan bayangan tertinggi Anas Urbaningrum adalah upaya untuk mendominasi semua proyek APBN. Semua ini semata ditujukan untuk menggemukkan pundi kas PD serta persiapan dana untuk pemenangan Pemilu selanjutnya.

3.      Adanya upaya terselubung untuk mempengaruhi KPK melalui kekuasaan SBY agar kasus Wisma Atlet, Hambalang dan Kasus lainnya hanya bisa diungkap kepada orang-orang tertentu saja dan agar tidak melebar kepada para tokoh lainnya hingga kepada lingkaran kekuasaan SBY sendiri.

Memperhatikan perjalanan proses pengadilan Nazaruddin yang sangat bertele-tele itu, rakyat menyaksikan dengan cara hakim menjalankan acara pengadilan, sangat jelas bahwa tim Hakim Tipikor telah dipengaruhi oleh kekuatan kekuasaan dan berhasil mempengaruhi para Hakim Tipikor mengikuti schenario kekuasaan sehingga hanya Nazarudiin saja yang bisa dihukum. Sangatlah ironisnya, kasus manipulasi APBN bernilai sebesar itu dan melibatkan nama PD dan para anggota PD di Banggar hanya Nazaruddin yang terhukum. Semua rakyat tertawa mempersaksikan ini semua dan ini adalah suatu sandiwara pengadilan yang sangat rendah dan bisa dikatagorikan sebagai Pengadilan Tipikor SESAT.

Selogan PD "Katakan Tidak Pada Korupsi" menjadi bahan pelecehan rakyat dan diplesetkan menjadi : "Katakan Tidak Padahal Korupsi". Bagaimanapun citra PD sangat kotor dan rendah, upaya yang dilakukan oleh para anggota PD untuk pemulihan nama PD akan sangat sulit memposisikan kembali kepercayaan rakyat. Sebenarnya Partai Demokrat yang sangat jelek brandingnya ini sebaiknya dibubarkan saja. Ibarat suatu perusahaan yang citra branding produksinya sangat jelek akan sangat sulit membuat perusahaan itu bisa menguntungkan.

Ketidak mampuan SBY untuk memberantas Korupsi didalam Partainya sendiri Partai Demokrat, melambangkan juga ketidak berdayaan SBY untuk memberantas korupsi diluar partainya. Pantaskah seluruh rakyat Indonesia masih mempertahankan SBY hingga 2014 mendatang ? (Anak bangsa)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun