Obat sediaan sirup kerap dikonsumsi oleh anak-anak maupun orang dewasa karena keuntungannya yang memiliki rasa manis serta mudah ditelan, jika dibandingkan dengan sediaan tablet, kapsul, dan serbuk. Akan tetapi, terlepas dari keuntungan yang ditawarkan oleh obat sediaan sirup, terdapat loncatan kasus gagal ginjal akut pada anak di bulan Agustus—Oktober 2022. Hal ini kerap dikait-kaitkan dengan pengaruh dari obat sediaan sirup. Kasus serupa tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di beberapa belahan dunia, seperti India, Gambia, Nigeria, dll. Pada November 2022, telah dilaporkan jumlah kasus gagal ginjal akut mencapai 323 kasus di 28 provinsi sehingga orang tua diminta untuk mewaspadai gejala-gejala gagal ginjal akut yang timbul setelah mengkonsumsi obat sediaan sirup, seperti batuk, pilek, diare, muntah, serta jumlah air seni yang sedikit ataupun tidak bisa mengeluarkan air seni sama sekali (Agus Fajar Santoso Dwi,2023).
Setelah ditelusuri oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM, kasus gagal ginjal akut pada anak utamanya disebabkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. EG dan DEG merupakan cemaran yang dapat ditemukan di bahan-bahan pelarut obat dalam sediaan cair dan topikal, seperti Polietilen Glikol (PEG), Propilen Glikol (PG), dan gliserin atau gliserol [2]. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari [3]. Sifat toksik dari EG dapat menyebabkan paparan akut (jangka pendek) pada manusia umumnya dapat menyebabkan tiga tahap efek pada kesehatan, yaitu depresi saraf pusat (SSP), diikuti oleh efek cardiopulmonary, dan kemudian kerusakan ginjal [4]. Di sisi lain, sifat toksik dari DEG dapat menyebabkan gangguan keseimbangan asam-basa yang disebabkan oleh penurunan pH darah, nekrosis kortikal yang menyebabkan gagal ginjal permanen, dan kerusakan sistem saraf [5]. Jika hal ini tidak ditangani secara serius, maka kondisi ini dapat menyebabkan kematian.
Karena cemaran DEG dan EG pada obat sediaan sirup sangat berbahaya, saat maraknya kasus ini, pada Agustus—Oktober 2022, banyak orang tua yang menghindari penggunaan obat sirup saat anaknya mengalami demam dan batuk. Hal ini tentu bermaksud baik, apalagi pada saat itu belum diketahui secara pasti apakah ada hubungan antara cemaran DEG dan EG terhadap maraknya kasus gagal ginjal pada anak karena selama ini pun kita menggunakan obat sirup berbahan aktif, seperti Paracetamol, dan terbukti aman digunakan hingga munculnya kasus ini. Fenomena ini telah ditemukan di salah satu Puskesmas yang terletak di Sumedang, Jawa Barat.
“Saat itu, pasien dibawa oleh orang tuanya ke IGD. Orang tua dari pasien menjelaskan bahwa pasien telah mengalami demam tinggi selama dua hari dan baru dibawa ke Puskesmas di hari kedua. Selama demam, orang tua dari pasien tidak memberikan obat apa-apa untuk mengatasi demam, hanya diberi penghangat berupa campuran minyak penghangat dan bawang-bawangan karena masih takut akan berimbas pada gagal ginjal akut. Saat kejang, pasien mau diberi stesolid rektal, tetapi pertolongannya terlambat. Pasien sudah berpulang sebelum diberi pertolongan utama,” terang Apoteker Fitri saat dihubungi Selasa (10/12/2024).
Kasus serupa tidak hanya ditemukan di Sumedang, tetapi juga di beberapa daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengurangi kasus yang serupa, BPOM telah bertindak dengan melakukan pemeriksaan pada obat sediaan sirup. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa terdapat lima obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Adapun lima obat itu adalah, Termorex Sirup (obat demam) diproduksi oleh PT Konimex dengan kemasan dus, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama kemasan botol plastik 60 ml, Unibebi Cough Syrup (obat batuk dan flu) diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries kemasan dengan dus botol 60 ml, dan Unibebi Demam Drops (obat demam) diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries kemasan dengan dus botol 15 ml. Karena temuan tersebut, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan obat sirup dari peredaran di seluruh Indonesia [6].
Saat ini, obat sediaan sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas telah tidak diperjualbelikan lagi di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat tidak menghindari obat sediaan sirup lagi untuk mengatasi demam dan batuk pada anak. Dalam hal ini, diperlukan peran apoteker sebagai garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat terkait keamanan obat, tata cara penggunaan obat yang baik dan benar, serta terus melakukan riset dan penelitian terkait dengan cemaran-cemaran dalam obat yang berpotensi berbahaya bagi tubuh sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di Indonesia.
DAFTAR REFERENSI
Santoso, Agus. (2023). Gagal Ginjal Akut pada Anak. Diambil dari https://rsdkalisat.jemberkab.go.id/index.php/promosi-kesehatan/blog-with-right-sidebar/181-gagal-ginjal-akut-pada-anak#:~:text=BPOM%20telah%20menginformasikan%20obat%20sirup,Glikol%20Butil%20Eter%20(EGBE).
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Farmakope Indonesia Edisi VI. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. (2020). Farmakope Indonesia Edisi VI. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023). Pedoman Mitigasi Risiko Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2023). Pedoman Mitigasi Risiko Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Obat Kuasi. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Trihudoso, Putut. (2022). Obat Sirup Terbukti Berbahaya dan Dinyatakan Terlarang. Diambil dari https://standar-otskk.pom.go.id/storage/uploads/0c0f6b5d-6268-4b9d-91ee-efa0d7bb1d09/Pedoman-Mitigasi-Risiko-OTSK.pdf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H