Hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban sangatlah berkaitan jika hak dan kewajiban itu tidak dilaksanakan maka akan terjadi konflik diantara kedua belah pihak. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan dalam hidupnya,tapi dalam keadaanya sekarang banyak sekali warga masyarakat yang tidak Merasakan keadilan. Semua itu karena pemerintah dan pejabat hanya mementingkan hak dari pada kewajiban dan kurangnya sadar diri dalam diri mereka. Padahal mereka adalah seorang pejabat yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban,peran mereka penting dalam masyarakat untuk kesejahteraan. Maka jika pemerintah hanlya mementingkan hak maka akan terjadi ketidak seimbanganan antara hak dan kewajiban. Maka jika itu terjadi maka akan terjadi kesenjangan yang berkesenjangan.
Untuk mencapai keseimbangan  hak dan kewajiban yaitu dengan cara kesadaran diri sendiri dan menurunkan ego yang ada pada dirinya. Jika hak dan kewajiban terpenuhi maka hidup masyarakat Indonesia akan sejahtera dan tidak akan ada kesenjangan. Hak dan kewajiban ini tidak akan seimbang jika warga tidak menggerakkannya untuk merubahnya. Para pejabat tidak akan bisa merubahnya,walaupun banyak sekali konflik jika masyarakat tidak bergerak maka tidak akan bisa selesai. Karena para pejabat tidak akan memikirkan masyarakat tapi memikirkan bagaimana caranya dapat uangan. Maka dari itu kita sebagai warga negara harus bangkit dari mimpi kita yang buruk dan merubahkan agar mendapatkan hak dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.
Sebagaiman sudah dijelaskan didalam UUD 1945 pada pasal 28 yang ditetapkan bahwasanya warga negara dan penduduk untuk berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya yang diatur oleh UUD. Pasal ini menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang demokrasi. Dimana pejabat dan pemerintah harus siap hidup Deng warga negaranya. Harus menjunjung bangsa Indonesia dengan kehidupan baik dan maju yaitu dengan menjalankan hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan dan memperhatikan rakyat kecil yang selama ini kesusahan dan tidak mendapat hak mereka.
Hak dan Kewajiban warga negara
A. Hak  sebagai warga negara:
1.hak pekerjaan atas setiap orang untuk memenuhi kehidupannya
"Setiap warga negara berhak untuk menghidupkan keluarganya atau kehidupannya" (pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk mempertahankan kehidupan
"Setiap orang berhak mempertahankan kehidupannya"(pasal 28A).
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya ( pasal 28B ayat 1)
4. Hak untuk mengembangkan diri dan berhak mendapat pendidikan (pasal 28C ayat 1)
5. Hak atas pengakuan perlindungan dan keadilan.
6. Hak untuk mempunyai hak pribadi hak untuk hidup,hak untuk tidak di siksa, hak untuk tidak di perbudakan,dan hak beragama.Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,dan hak untuk tidak di tintuk oleh hukum (pasal 28I ayat1).
B. Kewajiban warga negara
1. Wajib menaati hukum
2.Ikut serta dalam pembelaan negara
3. Menghormati hak asasi orang lain
4. Menaati undang-undang 1945.
Pelaksanaan Hak warga negara dalam UUD 1945 dikaitkan dengan kewajiban karena memang mempunyai keterkaitan. Karena itu hak dan kewajiban tercantum dalam pasal 27 ayat 1. Hak dan kewajiban memiliki keterkaitan satu sama lain, sehingga ketika hak dan kewajiban itu tidak seimbang, maka akan terjadi permasalahan di masyarakat untuk melaksanakan kehidupannya. Jika hak dan kewajiban itu tidak terlaksana maka akan terjadi perpecahan atau konflik,kita sebagai warga negara mempunyai hak yang harus di penuhi tapi harus dilengkapi dengan kewajiban seperti kasus dalam keluarga jika salah satu anak menerima ketidakadilan maka anak itu berhak untuk menasehati orang tuanya yang selalu membanding bandingkan dengan anak lainnya. Orang tua harus tau bahwa anak itu punya hak untuk disayang dan di bela bukan malah di banding bandingkan dengan anak lainnya sehingga menimbulkan keirian didalam diri anak tersebut dan akan terjadi konflik yang akan menjadi masalah besar.
Maka dari itu hak dan kewajiban itu suatu yang melekat pada diri kita yang harus kita penuhi sedangkan kewajiban itu merupakan suatu pekerjaan yang harus dilakukan berbarengan dengan hak. Tidak perlu di pungkiri jika suatu negara hanya memikirkan hak nya buktinya banyak orang yang korupsi, penipuan dan lainnya. Seharusnya sebagai warga negara harus mempunyai kesaradaran dalam bernegara. Bagaimana dengan negara kita yang disana !! Yaitu negara Palestina yang hak nya di renggut oleh Israel, awal mulai konflik Palestina dan Israel ini karena negara Israel ingin menguasai negara palesti, negara Israel yang meminta bantuan sejak awal zaman para nabi, mungkin negara Israel tidak menyadari apa saja yang sudah dibantu oleh Palestina untuk negara mereka tapi mereka malah membalasnya dengan peperangan. Sejarah ini sudah di tulis didalam Al-Qur'an bahwasanya nanti orang yahudi akan dilaknat oleh Allah SWT. Sudah banyak korba di Gaza banyak anak anak yang tidak berdosa mati karena terkena serangan Israel, mareka hanya bisa ikhlas dengan semua keadaan itu meskipun hak mereka di ambil oleh Israel apalah daya mereka hanya bisa menyeru kepada Allah SWT.
Kesimpulan dari hak dan kewajiban ini yaitu kita sebagai warga negara berhak menuntut apa yang diambil dari hak kita,sebaliknya jika hak kita sudah di penuhi maka kita harus manaatinya.jika hak dan kewajiban itu tidak seimbang maka akan terjadi konflik atau akan terjadi masalah yang sangat besar. Mungkin tidak semua hak kita bisa di ambil terkadang keadaan yang membuat kita tidak bisa mengambil hak kita, negara kita yang disana, negara para nabi yang hancur hanya bisa pasrah dengan apa yang terjadi, mereka adalah para syuhada yang berperang untuk mempertahankan negara nya disana, kita sebagai negara Indonesia hanya bisa membantu melewati doa dan membantu mereka dengan mengirim makanan, dan membantu memerangi negara Israel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H