Mohon tunggu...
488_Kresna Wicaksana Antara
488_Kresna Wicaksana Antara Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Publikasi media

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Aktif Mahasiswa UMM dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha Melalui Sosialisasi Perizinan Usaha kepada Pelaku Usaha

7 November 2023   17:18 Diperbarui: 13 November 2023   09:19 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama (Dokpri)

Pada tanggal 3 November 2023, Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mengadakan sosialisasi perizinan usaha yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM. Berangotakan 3 orang yaitu, Kresna Wicaksana Antara, Ridwan Hikmawan, Dhany Putra Pradana. Mengadakan adanya sosialisasi perizinan usaha (UMKM). Pada kegiatan sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha dapat memahami pentingnya mempunyai legalitas usaha bagi pelaku usaha dan konsumen serta manfaat yang diberikan. Sosialisasi ini dilakukan di bakso keliling yang berada di Jalan Tirto Utomo, Dusun Rambaan, Landungsari, Kec. Dau, Kabupaten Malang. 

Pada pertemuan dan meminta izin untuk membahas terkait pendaftaran perizinan usaha, Dalam perbincangan mereka, para mahasiswa menjelaskan bahwa di Kota Malang, terutama dalam Bisnis tukang bakso seringkali dimulai dengan modal yang terbatas dan dikelola secara sederhana, namun mereka mampu memberikan dampak yang signifikan, terdapat banyak pelaku usaha yang belum melaksanakan pendaftaran usaha mereka dan belum memperoleh izin usaha yang wajib. Mereka mencatat bahwa pemerintah saat ini telah mempermudah melakukan proses pendaftaran usaha melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission), yang memungkinkan pelaku usaha untuk mendaftarkan usaha secara online tanpa perlu mendatangi kantor terkait. 

Dalam konteks legalitas, kepercayaan pelanggan, dan akses ke pembiayaan, diskusi tentang perizinan usaha menjadi topik yang sangat relevan. Perizinan usaha menjadi bukti konkret bahwa para pelaku usaha telah mematuhi regulasi hukum yang berlaku, yang pada gilirannya dapat membantu mereka menghindari potensi masalah hukum dan sanksi. Tidak hanya itu, perizinan usaha juga berperan penting dalam membangun kepercayaan pelanggan dan membuka pintu akses lebih lebar ke sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan maupun investor. Dalam wawancara, para pelaku usaha mengungkapkan bahwa kurangnya legalitas usaha dapat menjadi hambatan signifikan saat mencari pendanaan dari lembaga perbankan. 

Foto Bersama (Dokpri)
Foto Bersama (Dokpri)

Para mahasiswa menjelaskan bahwa izin usaha bukan hanya sekadar tugas administratif semata, melainkan juga mencerminkan komitmen dan kepatuhan bisnis terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Serta menjelaskan Online Single Submission (OSS) adalah sebuah metode yang lebih simpel dan efisien untuk melaksanakan pendaftaran usaha, yang dikeluarkan melalui sistem elektronik media online, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam proses perizinan usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun