Mohon tunggu...
Alif Farhanudin
Alif Farhanudin Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Lepas

Barista Kedai Mifeng Kopitiam Ijen

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengembangan Sektor Pemasaran pada Bisnis Keripik Singkong

18 Januari 2022   16:16 Diperbarui: 18 Januari 2022   16:51 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Legalitas adalah suatu unsur pokok yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis agar dapat menjalankan kegiatan bisnisnya entah berbentuk jasa ataupun barang (produk), dan komponen utama legalitas tersebut meliputi Nama Merk, No PIRT, Izin B-POM, dan Izin Label Halal, demikian karena legalitas menjadi bentuk perlindungan hukum atas bisnis yang dijalankan dan salah satu langkah utama dalam pengembangan bisnis tersebut.

Produk yang legal pastinya akan memudahkan pelaku bisnis dalam memasarkan produk mereka, karena dengan produk yang telah mendapatkan legalitas maka konsumen akan percaya untuk mengkonsumsi produk tersebut, apalagi bagi konsumen yang awam akan informasi produk tersebut, sehingga penting juga legalitas produk untuk memudahkan pelaku bisnis dalam pemasaran produk mereka.

Pengabdian Masyarakat Oleh Mahasiswa (PMM) adalah bentuk pengabdian mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang kepada masyarakat sekitar entah di malang ataupun di luar malang dalam membantu menyelesaikan atau mencari solusi dari permasalahan masyarakat, selain menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa, kegiatan ini juga menjadi wadah pengaplikasian ilmu-ilmu yang dipelajari oleh mahasiswa di kampus.

Pemasangan Banner PMM di Unit Usaha Keripik Singkong/dokumentasi pribadi
Pemasangan Banner PMM di Unit Usaha Keripik Singkong/dokumentasi pribadi

Dalam kegiatan PMM ini kelompok 77 gelombang 18 yang beranggotakan 5 orang dan di dampingi oleh Dosen Universitas Muhammadiyah Malang bapak Zainal Arifin S.E, M.Si berfokus pada pengembagan bisnis keripik singkong yang berada di Dusun Boro Bunut, Desa Bunut Wetan Kec Paski Kab Malang, adapun bentuk program kerja yang dilakukan oleh kelompok 77 PMM ini yaitu berusaha membantu bisnis keripik singkong tersebut dari segi pemasaran khususnya di legalitas produk yaitu dengan memberikan usulan nama merek dan membatu melegalkanya secara online.

Harapanya dengan program kerja ini dapat membantu pelaku usaha keripik pisang dalam memperluas jangkauan pemasaran nya dengan identitas nama produk, serta keyamanan dalam menjalankan operasional binisnya karena sudah legal, sehingga konsumen tidak ragu dalam mengkonsumsi produk keripik pisang tersebut. (Alif Farhanudin) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun