Salah satu tujuan pendirian Badan Bank Tanah yaitu pemerataan ekonomi, kepemilikan tanah dan pemerataan hak atas tanah melalui reforma agraria. Dalam Peraturan Pemerintah  nomor 64 tahun 2021 di sebutkan bahwa Badan Bank Tanah wajib menyediakan paling sedikit 30% dari HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Badan Bank Tanah untuk Reforma Agraria.
Hal ini dinilai cukup membantu masyarakat dalam hal pemberian kepastian hukum, karena subjek dari Reforma Agraria akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM) apabila dapat memanfaatkan lahan dengan baik selama kurun waktu 10 tahun.
Reforma agraria juga menjadi jawaban atas banyak terjadinya konflik agraria di negeri ini. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengemukakan pemicu terjadinya konflik agraria salah satunya adalah kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah tersebut.
Kemenko RI juga mencatat bahwa kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah menyebabkan terjadinya konflik.
Sebagai wujud komitmen Bank Tanah terhadap reforma agraria, kini mereka telah menyiapkan 3 titik lokasi lahan yang berada di Penajam Paser Utara seluas 1883 ha, Poso seluas 1550 ha serta Cianjur seluas 203 ha. Dengan adanya reforma agraria diharapkan pula akan tercipta lapangan pekerjaan demi kesejahteraan masyarakat.
Harapan Masyarakat Terhadap Badan Bank Tanah
Bank Tanah diharapkan bisa menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata untuk seluruh lapisan. Bukan hanya mereka para pemilik modal besar tapi juga rakyat kecil, tanpa memandang status maupun jabatan.
Kami menaruh harapan besar terhadap Bank Tanah agar bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah Undang-undang yang telah ada demi tercapainya keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 di mana disebutkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI