Mohon tunggu...
Ire Rosana Ullail
Ire Rosana Ullail Mohon Tunggu... Blogger - irero

Content Writer | Sosial Budaya | Travel | Humaniora | Lifestyle | Bisnis | Sastra | Book Sniffer | Bibliophile | Bibliomania | Tsundoku | email : irerosana@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Belajar dari Kemenangan Kasus Gugatan Merek MS Glow terhadap PStore Glow

17 Juni 2022   15:12 Diperbarui: 17 Juni 2022   15:21 5755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu store brand produk kecantikan MS Glow. (Facebook/MSglow aesthetic clinic) via kompas.com

Dari kasus yang terjadi, kita bisa belajar bahwa dalam berbisnis selain profit, etika juga sangat diperlukan. 

Menurut Sumarni dan Suprihanto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis menjelaskan bahwa etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha (bisnis).

Penerapan etika bisnis dapat pula membentuk iklim usaha yang sehat dan kondusif yang secara tidak langsung berdampak pada peningkatan dan perkembangan ekonomi baik secara mikro maupun makro.

Meski bersifat abstrak, tapi masyarakat modern sudah mulai aware mengenai pentingnya penerapan etika dalam berbisnis. Banyak orang sadar dan percaya bahwa bisnis yang dibangun dengan cara yang sehat akan berdampak pada kelangsungan hidup dari usaha itu sendiri.

Selain itu bagi mereka yang baru akan dan sudah memulai bisnis, melakukan berbagai upaya serta tindakan untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki juga sangat diperlukan. Kekayaan intelektual itu sendiri mencakup merek dagang (trademark), hak paten (patent) dan hak cipta (copyright).

Contohnya dalam hal merek dagang, kita bisa lebih dahulu melakukan pengecekan untuk menghindari kesamaan nama melalui website https://pdki-indonesia.dgip.go.id baru kemudian mendaftarkannya.

Banyak pengusaha menyepelekan merek dagang dan mengalami kesulitan di kemudian hari. Salah satu kasus yang mungkin terjadi adalah ketika seorang pengusaha menunda mendaftarkan mereknya karena merasa masih terlalu dini, tapi beberapa tahun kemudian ketika brand-nya sudah semakin besar, ada brand lain dengan nama serupa yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri.

Tindakan Shandy Purnamasari untuk mendaftarkan brand MS GLOW sedini mungkin adalah tepat. MS GLOW sendiri dibangun tahun 2013 dan diluncurkan pada tahun 2014 bersama salah seorang kawannya yang bernama Maharani Kemala. MS Glow merupakan singkatan dari moto brand "Magic for Skin". Nama MS sendiri diambil dari nama depan kedua founder-nya yaitu Maharani dan Shandy.

Semoga dengan adanya kasus yang terjadi bisa memberikan pembelajaran bagi para pelaku bisnis khususnya para pemain pemula untuk lebih berhati-hati serta menjunjung nilai-nilai kejujuran dan kepercayaan. Salam. (irerosana)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun