Mochamad Nur Arifin lahir pada 7 April 1990 di Surabaya. Beliau besar di keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah dengan bapak seorang tukang becak dan ibunya bekerja sebagai asisten rumah tangga. Sebelum terjun di kursi pemerintahan, Mochamad Nur Arifin pernah mendirikan band dengan nama Marsmellow hingga mengeluarkan beberapa single. Selain mendirikan band, beliau juga sempat membuka usaha di tanah kelahiran orang tuanya, tepatnya di Trenggalek.
Terkait dengan background pendidikan, Mochamad Nur Arifin pernah sempat berkuliah di Universitas Airlangga dengan menekuni jurusan Manajemen. Namun sayangnya, pada tahun 2015 beliau dinyatakan drop out dari Universitas Airlangga. Pada saat ini beliau tercatat sebagai mahasiswa jurusan Manajemen di Universitas Dr Soetomo Surabaya.
Pada tahun 2016 Mochamad Nur Arifin duduk pada kursi pemerintahan, yakni beliau menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek mendampingi Emil Dardak dengan masa jabatan periode 17 Februari 2016 hingga 13 Februari 2019. Nama Mochamad Nur Arifin yang pada saat itu masih berusia 25 tahun tercatat masuk dalam MURI sebagai Wakil Bupati Termuda di Indonesia.
Perjalanan selanjutnya, beliau menggantikan posisi Emil Dardak sebagai bupati karena Emil dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur pada 12 Februari 2019.
Selama masa jabatannya, beliau telah memperoleh berbagai macam penghargaan tingkat provinsi hingga nasional yang salah satunya diberikan oleh Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal ini selama menjabat sebagai Bupati Kabupaten Trenggalek beliau menggunakan gaya kepemimpinan transformasional dalam menjalankan pemerintahan di Trenggalek.
   Definisi kepemimpinan transformasional menurut Burns (1978)  menyatakan bahwa model kepemimpinan transformasional pada hakikatnya menekankan pada seorang pemimpin perlu memotivasi para bawahannya untuk melakukan tanggung jawab mereka lebih dari yang mereka harapkan. Dengan demikian, pemimpin transformasional merupakan pemimpin yang kharismatik dan mempunyai peran sentral dan strategis dalam membawa organisasi mencapai tujuannya.
   Pemimpin transformasional juga harus mempunyai kemampuan untuk menyamakan visi masa depan dengan bawahannya, serta mempertinggi kebutuhan bawahan pada tingkat yang lebih tinggi dari pada apa yang mereka butuhkan. Dalam konteks ini, prinsip-prinsip seperti partisipasi, kepatuhan hukum (rule of law), transparansi, responsif, orientasi konsensus, kesetaraan, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas, dan visi strategis memainkan peran penting. Sebagaimana yang terdapat pada gaya kepemimpinan transformatif dalam mewujudkan good governance pada kepemimpinan Bupati Mochamad Nur Arifin dan berikut adalah penjelasan mengenai bagaimana masing-masing prinsip tersebut terkait dengan kepemimpinan transformasional.
- PartisipasiÂ
Dalam aspek partisipasi pada masa kepemimpinan Bupati Kabupaten Trenggalek Mochamad Nur Arifin diwujudkan dengan keterlibatan beliau dalam kegiatan beragama yang ada di Trenggalek. Hal ini dapat dilihat dari keikutsertaan beliau sebagai pemimpin dalam upacara Hari Santri pada tahun 2022 dan menyuarakan pentingnya peran para santri yang memiliki andil penting dalam sejarah bangsa dan perjalanan bangsa. Â Selain itu, beliau juga berperan aktif dalam pembinaan dan penguatan program Kampung Iklim di Kabupaten Trenggalek. Â Berkat komitmen beliau dalam mendukung program tersebut, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin meraih penghargaan sebagai Pembina Proklim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Dengan adanya penghargaan tersebut beliau memiliki harapan bahwa kedepannya dapat dijadikan komitmen untuk mewujudkan Trenggalek yang lebih aman, lebih nyaman, dan Trenggalek yang lebih hijau serta berkelanjutan.
- Kepatuhan Hukum (Rule of Law)
Pada aspek kepatuhan hukum, Bapak Mochammad Nur Arifin memiliki beberapa catatan tentang bukti kepatuhan hukumnya dalam memimpin Kabupaten Trenggalek. Pada tahun 2022 beliau mewakili Jawa Timur telah memenangkan penghargaan Ombudsman, yakni penghargaan untuk standar kepatuhan pelayanan publik yang dimana terdapat empat standar untuk menentukan predikat tersebut. Selanjutnya beliau telah menetapkan peraturan bupati tentang pengadaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, hal ini dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat tanpa memandang kasta dan jabatan dengan tujuan lainnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang bertaraf ekonomi rendah tidak ragu menyuarakan masalahnya sehingga mendapatkan keadilan yang sama dengan orang lain.
- TransparansiÂ
Pada aspek transparansi beliau menunjukkan sikap terbuka dalam pengambilan suatu keputusan dengan menyampaikan informasi secara jujur dan jelas kepada masyarakat. Lewat tagar #masipinlaporrakyat pada media sosial instagram kita dapat melihat bahwa kegiatan yang beliau lakukan sebagai pemangku kepentingan dijalankan dengan baik dan secara transparan. Dengan ini maka jelas akan membangun kepercayaan dan memungkinkan semua pihak untuk dapat memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai. Pada salah satu agendanya beliau melakukan kegiatan bakti sosial yang berlokasi di Polres Trenggalek sebagai bagian dari "colling system" Polri sekaligus mengajak semuanya untuk saling menghargai perbedaan pilihan dalam menjaga kondusifitas.
- ResponsifÂ