Pemasyarakatan adalah sebuah subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan,anak,dan warga binaan. Pemasyarakatan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Tujuan dari pemasyarakatan adalah memperbaiki hubungan antara hidup (hubungan kepada Tuhan Yang Maha Esa), Kehidupan (Hubungan dengan sesama manusia/masyarakat) dan penghidupan (hubungan untuk mencari nafkah/pekerjaan). Pada zaman dahulu pemasyarakatan mempunyai tujuan :Â
1. Retribution (Pembalasan)
2. Deterrence (Penjeraan)Â
3. Rehabilitation (Rehabilitasi)
4. Re-Integrasi Sosial (Kembali ke masyarakat)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H