Mohon tunggu...
Muhammad Donny Damara
Muhammad Donny Damara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama -Politeknik Ilmu Pemasyarakatan-

great

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal/Artikel dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   10:06 Diperbarui: 11 September 2023   16:35 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibuat Untuk Memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif

Reviewer : 

Nama: Muhammad Donny Damara 

STB : 4480

No. Absen : 28

Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge, S.H.,M.H.

ARTIKEL 1

  • Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual 
  • Nama Penulis Artikel : Rosania Paradiaz, Eko Soponyono
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Universitas Diponegoro, 2022
  • Link Artikel Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545
  • Pendahuluan/ Latar Belakang : Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi. kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Dampak mental yang dialami korban akibat adanya kekerasan seksual ini tidak mudah dihilangkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang juga dialaminya, dibutuhkan waktu yang cukup lama agar korban benar-benar pulih dari kejadian yang dialaminya. pelecehan seksual dapat hadir dalam berbagai bentuk, contohnya seperti pemerkosaan, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, ejekan atau lelucon mengenai hal-hal berbau seksual, pertanyaan pribadi tentang keidupan seksual. Hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Hanya sedikit kasus kekerasan seksual yang dibawa ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena takutnya korban untuk melapor pada pihak berwajib dikarenakan adanya stigma buruk oleh masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
  • Teori dan Tujuan Penelitian: a. Kekerasan seksual berasal dari bahasa Inggris yaitu sexual hardness. b. Mannika (2018) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. c. Penegakan dan perlindungan hukum bagi kasus kekerasan seksual telah yang berfokus pada perlindungan bagi hukum korban pelecehan seksual tingkat kedua yang terdiri dari kekerasan fisik atau psikologis, pembalasan, penghinaan, dan penganiayaan terhadap orang-orang yang mendukung korban kekerasan terhadap perempuan (Flecha, 2021). d. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban. 
  • Metode Penelitian : a. Obyek Penelitian. b. pendekatan penelitian : Penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. c.  Jenis dan Sumber Data : Data sekunder melalui studi kepustakaan berupa perundang-undangan, penelitian terdahulu, buku-buku relevan. d. Teknik Pengumpulan Data : Studi kepustakaan, e. Analisis Data : Analisis deskriptif-kualitatif.
  • Hasil Penelitian : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.
  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran Artikel : a. Kelebihan : menyertakan sumber-sumber hukum, penelitian terdahulu, perundang-undangan yang relevan dan cukup detail dalam pembahasan. b. Kekurangan : tidak ada saran untuk peneliti selanjutnya. c. Saran : menyertakan saran untuk peneliti selanjutnya.

ARTIKEL 2

  • Judul : Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia
  • Nama Penulis Artikel : Andi Arifin
  • Nama Jurnal, Penerbit, Dan Tahun Terbit : Indonesia Journal Of Law Research, CV. Tirta Pustaka Press, 2023
  • Link Artikel Jurnal : https://journal.tirtapustaka.com/index.php/ijolares 
  • Pendahuluan/ Latar Belakang : Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada dua paham atau aliran berbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi kekuasaan oleh undang-undang untuk mengadili. Sedangkan maksud mengadili adalah sebuah atau serangkaian tindakan hakim yang digunakan untuk mengadili sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dan siapapun.
  • Teori Dan Tujuan Penelitian : a. Hakim merupakan jabatan yang sangat sentral dalam mewujudkan keadilan dalam masyarakat, sehingga hakim diharapkan dapat menegakkan hukum dan keadilan secara merdeka, independen, tanpa adanya intervensi dari lingkungan cabang kekuasaan lainnya dan pengaruh dari unsur lain diluar kepentingan hukum dan keadilan (Ardi, 2023). b. Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun dan siapapun. Dalam konteks inilah terlihat bagaimana hakim memiliki peran yang penting dalam mewujudkan negara hukum Indonesia (Arief, 2020). c. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pentingnya peran hakim dalam mewujudkan negara hukum Indonesia.
  • Metode Penelitian : a. Obyek Penelitian : Hakim Indonesia b. Pendekatan penelitian : Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan. c. jenis dan sumber data : Studi dokumen dengan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan data berupa pendapat para sarjana.  d. Teknik Pengumpulan data : Studi dokumen
  • Hasil Penelitian : Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa hakim memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sendiri merupakan syarat bagi terwujudnya suatu perlindungan hukum di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum, hakim berperan untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk memeriksa, menerima, dan memutuskan perkara hukum. proses mengadili ini dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, serta pejabat negara yang mempunyai tugas mulia dalam mewujudkan negara hukum, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui putusan hukumnya di pengadilan.
  • Kelebihan dan kekurangan serta saran artikel : a. Kelebihan : Menyertakan sumber-sumber hukum yang relevan dan cukup detail dalam pembahasan. b. Kekurangan : Kurang menyertakan teori yang relevan dengan pembahasan maupun latar belakang terkait. c. Saran : Menyertakan penelitian terdahulu dan teori yang relevan dengan penelitian yang akan dibahas.

ARTIKEL 3

  • Judul : Tinjauan Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Produsen Dan Penjual Clothing Line Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Hukum Perdata
  • Nama Penulis Artikel : Muhammad Sabrisa Khartanta Ginting Suka, Weny Almoravid, Dolot Alhasani Bakung
  • Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun terbit : Journal of Comprehesive Science, Green Publisher, 2023
  • Link Artikel Jurnal : https://jcs.greenpublisher.id/index.php/jcs/article/view/334/325
  • Pendahuluan/ Latar Belakang : Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang tersebut mencapai kesepakatan tentang objek dan harganya, walaupun harganya belum dibayar. Hal ini jelas menjadi pekerjaan tambahan untuk memberikan rasa nyaman bagi kedua belah pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen. Pada dasarnya tanggung jawab produsen dan penjual terhadap konsumen dalam perspektif hukum perdata berkaitan dengan kewajiban hukum produsen dan penjual dalam melindungi konsumen dari kerugian akibat cacat produk atau ketidaksesuaian produk dengan kualitas yang dijanjikan. Dalam hal ini, konsumen memiliki hak untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya akibat cacat atau ketidaksesuaian produk, dan produsen serta penjual harus bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi tersebut.
  • Teori dan Tujuan Penelitian : a. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang tersebut mencapai kesepakatan tentang objek dan harganya, walaupun harganya belum dibayar. Hal ini jelas menjadi pekerjaan tambahan untuk memberikan rasa nyaman bagi kedua belah pihak, baik pelaku usaha maupun konsumen (Khan, Su, Rehman, & Ullah, 2022). b. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis terkait tinjauan yuridis mengenai tanggung jawab produsen dan penjual clothing line terhadap konsumen dalam perspektif hukum perdata.
  • Metode Penelitian : a. Obyek Penelitian : Produsen, Penjual, dan konsumen clothing line. b. pendekatan penelitian : Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). c. Jenis dan Sumber Data : Data sekunder melalui studi kepustakaan berupa perundang-undangan, buku-buku relevan, karya ilmiah. d. Teknik Pengumpulan Data : Penelitian kepustakaan
  • Hasil Penelitian : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan tinjauan yuridis mengenai tanggung jawab produsen dan penjual Clothing Line terhadap konsumen dalam perspektif hukum perdata, dapat disimpulkan bahwa produsen dan penjual Clothing Line memiliki tanggung jawab untuk menyediakan produk yang aman dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan oleh konsumen. Tanggung jawab ini mencakup tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk, serta memastikan bahwa produk yang diproduksi dan dijual memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang berlaku. Jika produk Clothing Line cacat dan menyebabkan kerugian pada konsumen, maka produsen dan penjual dapat dipertanggungjawabkan dan diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian tersebut. Namun, produsen dan penjual Clothing Line dapat membebaskan diri dari tanggung jawab jika mereka dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami konsumen disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian konsumen sendiri atau faktor-faktor di luar kendali mereka. 
  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran Artikel : a. Kelebihan : menyertakan sumber-sumber hukum, penelitian terdahulu, perundang-undangan yang relevan dan cukup detail dalam pembahasan. b.kekurangan : Tidak ada saran peneliti selanjutnya c. Saran: Menyertakan saran untuk peneliti selanjutnya.

ARTIKEL 3

  • Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual 
  • Nama Penulis Artikel : Rosania Paradiaz, Eko Soponyono
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Universitas Diponegoro, 2022
  • Link Artikel Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545
  • Pendahuluan/ Latar Belakang : Kekerasan seksual merupakan isu yang telah lama menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri, kata pelecehan seksual sudah tidak asing karena hampir setiap tahunnya kasus pelecehan seksual terjadi. kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. Dampak mental yang dialami korban akibat adanya kekerasan seksual ini tidak mudah dihilangkan dibandingkan dengan kekerasan fisik yang juga dialaminya, dibutuhkan waktu yang cukup lama agar korban benar-benar pulih dari kejadian yang dialaminya. pelecehan seksual dapat hadir dalam berbagai bentuk, contohnya seperti pemerkosaan, menyentuh badan orang lain dengan sengaja, ejekan atau lelucon mengenai hal-hal berbau seksual, pertanyaan pribadi tentang keidupan seksual. Hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban. Hanya sedikit kasus kekerasan seksual yang dibawa ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena takutnya korban untuk melapor pada pihak berwajib dikarenakan adanya stigma buruk oleh masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
  • Teori dan Tujuan Penelitian: a. Kekerasan seksual berasal dari bahasa Inggris yaitu sexual hardness. b. Mannika (2018) mengungkapkan bahwa kekerasan seksual merupakan suatu tindakan kekerasan yang dilakukan seseorang dengan cara memaksa untuk melaksanakan kontak seksual yang tidak dikehendaki. c. Penegakan dan perlindungan hukum bagi kasus kekerasan seksual telah yang berfokus pada perlindungan bagi hukum korban pelecehan seksual tingkat kedua yang terdiri dari kekerasan fisik atau psikologis, pembalasan, penghinaan, dan penganiayaan terhadap orang-orang yang mendukung korban kekerasan terhadap perempuan (Flecha, 2021). d. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban. 
  • Metode Penelitian : a. Obyek Penelitian. b. pendekatan penelitian : Penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. c.  Jenis dan Sumber Data : Data sekunder melalui studi kepustakaan berupa perundang-undangan, penelitian terdahulu, buku-buku relevan. d. Teknik Pengumpulan Data : Studi kepustakaan, e. Analisis Data : Analisis deskriptif-kualitatif.
  • Hasil Penelitian : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa rancangan hukum pidana untuk kasus kekerasan seksual menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Pembuatan udang-undang yang melindungi korban kekerasan seksual, penyelesaian terhadap kasus kekerasan seksual dan perlindungan terhadap korban kasus kekerasan seksual dapat dijalankan dengan baik.
  • Kelebihan dan Kekurangan serta Saran Artikel : a. Kelebihan : menyertakan sumber-sumber hukum, penelitian terdahulu, perundang-undangan yang relevan dan cukup detail dalam pembahasan. b. Kekurangan : tidak ada saran untuk peneliti selanjutnya. c. Saran : menyertakan saran untuk peneliti selanjutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun