Mohon tunggu...
Hanida Martiyanto
Hanida Martiyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   11:55 Diperbarui: 11 September 2023   13:59 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Artikel 1

Nama Reviewer : Hanida Martiyanto

Nama Dosen Pembimbing : Markus Marselinus Soge., S.H., M.H

Judul : Implementasi permenkumham nomor M.02.PK04.10 tahun 2007 tentang wali pemasyarakatan di Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Cianjur

Nama Penulis : Silmi rizkan mauludi dan padmono Wibowo

Nama Jurnal, Penerbit Dan Tahun Terbit : Jurnal Pendidikan dan konseling volume 4 nomor 5 tahun 2022

link artikel : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/8569 

Latar Belakang 

Assesmen penggalian potensi pada narapidana sebelum mendapatkan pembinaan perlu dilakukan untuk menyelaraskan program pembinaan yang tepat. Berdasarkan Permenkumham RI Nomor: M.01.PK.04.10. Tahan 2007 tentang wali pemasyarakatan. Bahwa wali pemasyarakatan memiliki tugas untuk mendampingi dan mencatat program pembinaan dan hasil dari program pembinaan, wali pemasyarakatan memiliki peran yang penting dalam pembinaan. Jumlah narapidana pada lapas dan rutan yang mengalami overkapasitas tidak sebanding dengan jumlah wali pemasyarakatan sehingga timbul permasalahan karena perbedaan jumlah yang tidak sesuai, hal ini akan memberikan pengaruh terhadap pembinaan kepada narapidana.

Konsep/teori dan tujuan penelitian: Teori implementasi kebijakan George C. Edward dan tujuan penelitiannya untuk mengkaji mengenai asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum.

Metode penelitian hukum normative

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun