Mohon tunggu...
4453 abhirama firdaus
4453 abhirama firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna/Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Merupakan taruna politeknik ilmu pemasyarakatan angkatan 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   13:34 Diperbarui: 11 September 2023   14:56 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reviewer                     : Abhirama Firdaus (4453/01)

Dosen Pembimbing     : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

JURNAL 1

PENDAHULUAN / LATAR BELAKANG

Peluang penggunaan Keadilan Restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan studi literatur dan pendekatan terhadap legislasi serta pendekatan konseptual. Penelitian ini menemukan bahwa tingkat kelebihan kapasitas penjara pada tahun 2022 mencapai 109%, yang merupakan masalah kompleks bagi efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan, di mana sebagian besar narapidana adalah pelaku tindak pidana narkotika. Keadilan restoratif dipandang sebagai alternatif dan dapat digunakan sebagai solusi untuk mengurangi jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masuk penjara. Konsep Keadilan Restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses peradilan pidana.

KONSEP/TEORI DAN TUJUAN PENELITIAN

artikel ini membahas tentang penggunaan Keadilan Restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji peluang penggunaan Keadilan Restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika. Artikel ini juga bertujuan untuk mengeksplorasi peran petugas pemasyarakatan dalam menerapkan keadilan restoratif dalam sistem penjara serta untuk membahas peraturan dan kebijakan yang mengatur penanganan tindak pidana narkotika dan penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum kepustakaan sebagai sumber bahan hukum untuk dianalisis secara deduktif.

 OBYEK PENELITIAN

Penanganan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan akibat tindak pidana narkotika dan penerapan keadilan restoratif sebagai strategi untuk mengatasi masalah tersebut. Artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana narkotika dan menganalisis relevansi keadilan restoratif dalam konteks ini.

PENDEKATAN PENELITIAN

Mpenelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini didasarkan pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana narkotika dan penerapan keadilan restoratif. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual untuk mengkaji relevansi keadilan restoratif dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika.

JENIS DAN SUMBER DATA PENELITIANNYA

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data tersebut diperoleh melalui studi literatur, yaitu melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen terkait kebijakan penanganan tindak pidana narkotika, dan sumber-sumber lain yang relevan.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:

  • Visualisasi data dari Situs Resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (http://sdppublik.ditjenpas.go.id/)
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia (www.mahkamahagung.go.id)
  • J. Djohansjah dalam Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial RI
  • Buku-buku referensi seperti "Hukum Pidana Indonesia" oleh Erdianto Efendi, "Asas Teori Praktik Hukum Pidana" oleh Leden Marpaung, dan "Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme" oleh Romli Atmasasmita.
  • Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
  • Situs Wikipedia Indonesia (https://id.m.wikipedia.org/)

TEKNIK PENGUMPULAN, PENGOLAHAN DAN ANALISIS DATA

Data dikumpulkan dengan teknik studi pustaka yakni pengkajian informasi tertulis mengenai hukum berasal dari berbagai dan telah dipublikasikan secara luas, selanjutnya diolah secara sistematis dan dianalisis sehingga diperoleh kejelasan dan hubungannya antara satu dengan yang lainnya.

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

kelebihan kapasitas di penjara akibat tindak pidana narkotika merupakan masalah yang kompleks. Pada tahun 2022, tingkat kelebihan kapasitas penjara mencapai 109%. Mayoritas narapidana di penjara adalah pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini menunjukkan perlunya strategi yang efektif untuk mengatasi masalah ini.

Dalam konteks ini, keadilan restoratif dianggap sebagai alternatif yang dapat digunakan untuk mengurangi jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang masuk penjara. Keadilan restoratif berfokus pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses peradilan pidana. Dengan menerapkan keadilan restoratif, diharapkan dapat tercipta solusi yang lebih baik dalam menangani tindak pidana narkotika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun