Mohon tunggu...
tazkya izzati
tazkya izzati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa uin syarif hidayatullah jakarta

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haji Berhubungan Dengan pemberantasan Korupsi

10 Desember 2024   13:43 Diperbarui: 10 Desember 2024   14:01 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Syamsul Yakin dan Tazkya Izzati

( Dosen dan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ).

Haji diartikan sebagai sarana untuk membentuk pribadi dan sosial yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui nilai-nilai yang terkandung dalam pelaksanaan haji, seorang Muslim diharapkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan masyarakat, menjauhi perbuatan tercela, dan berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi. Menciptakan perubahan budaya yang mendukung integritas dan kejujuran. Moralitas berbasis agama sangat diperlukan dalam pemberantasan korupsi pemberantasan korupsi dalam pengelolaan haji di negara ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keadilan, memastikan pelayanan yang berkualitas, serta melindungi integritas ibadah haji sebagai rukun Islam yang sakral. Dalam konteks ini, nilai-nilai yang dipelajari melalui ibadah haji memiliki potensi besar untuk mendorong perilaku anti-korupsi di masyarakat. Lalu bagaimana haji berhubungan dengan pemberantasan korupsi saat ini?.

Haji Secara etimologi berasal dari kata al-hajju yaitu menyengaja atau menuju dan mengunjungi suatu tempat yang dimuliakan atau diagungkan oleh umat muslim. Secara terminologi haji berarti mengunjungi baitullah (Ka’bah) untuk beridikat kepada Allah dengan syarat syarat dan rukun rukun serta beberapa kewajiban tertentu yang dilaksanakan pada waktu tertentu. Ka'bah itu sendiri telah dibangun oleh Nabi Adam dan diteruskan oleh Nabi Ibrahim dan Ismail saat itu pula ibadah haji telah dilaksanakan, kalangan ahli fiqh mengartikan bahwa Haji adalah niatan datang ke Baitullah untuk menunaikan ritual ibadah tertentu. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda penting pemerintah dalam rangka membersihkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Keberadaan lembaga anti korupsi memiliki nilai yang sangat strategis dan politis bagi pemerintahan suatu negara.

Ibadah haji mampu memperlihatkan ta'biat seseorang dan pembentukan karakter secara pribadi maupun dalam konteks sosial, ibadah haji yang dilakukan secara tepat mampu merubah kebiasaan perilaku korupsi. Di harapkan dalam melaksanakan ibadah haji dapat menjauhkan kita dari tindakan korupsi. Hukum yang lemah menciptakan pemikiran bagi para oknum untuk melakukan tindak korupsi karena tidak adanya efek jera ataupun takut akan hukum serta penggunaan kekuasaan yang mengintervensi proses pengadilan membuat para koruptor semakin leluasa melakukan korupsi, Maka dari itu, meskipun haji dianggap sebagai sebuah fase spiritual yang seharusnya membawa perubahan dalam diri seseorang, berbagai faktor sosial dan sistemik sering kali menghalangi terjadinya transformasi yang diharapkan, dan bahkan bisa memperburuk situasi, termasuk dalam hal praktik korupsi.

Hadist mengenai korupsi dijelaskan dalam surah Al- Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَࣖ ۝١٨٨
Artinya : Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. Dalam ayat ini dijelaskan bahwasanya janganlah menyerahkan harta rampasan ( mengambil hak orang lain) kepada hakim agar bisa mengambil harta tersebut yang bukan menjadi hak miliknya, ayat ini juga mengarah ke sifat suap menyuap dan korupsi.

Ibadah haji memiliki potensi besar dalam membentuk pribadi dan sosial yang mampu mendukung pemberantasan korupsi melalui nilai-nilai spiritual dan moralitas yang terkandung di dalamnya. Dengan menanamkan integritas, kejujuran, dan kesadaran akan keadilan, seorang Muslim yang menunaikan haji diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjauhi perilaku korupsi, baik secara individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, lemahnya penegakan hukum dan intervensi kekuasaan sering kali menghalangi dampak positif ibadah haji dalam menciptakan perubahan budaya anti-korupsi. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa korupsi, sebagaimana dilarang dalam Al-Qur'an surah Al- Baqarah ayat 188, bertentangan dengan pemberantasan korupsi dan moralitas yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus didukung oleh nilai-nilai agama yang kuat serta perbaikan sistem hukum dan sosial yang efektif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun