Mohon tunggu...
Yufsharival Ramadhan
Yufsharival Ramadhan Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa universitas muhammadiyah malang

COE BATCH 2

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kesadaran Hukum terhadap Tindak Perundungan atau Bullying Anak

11 Desember 2024   20:27 Diperbarui: 11 Desember 2024   20:57 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sosialisasi bersama warga

Senin, 01 Juli 2024 Peradi kota Malang, Kantor Hukum Nay&Rekan, dan Mahasiswa Center Of Excellent Universitas Muhammadiyah Malang yaitu Ahmad Afwan, Yufsharival Ramadhan, dan Annisa Pratami melakukan sosialisasi di Kantor kelurahan Bunulrejo.

Masalah perundungan (bullying) terhadap anak masih menjadi isu yang mendesak di berbagai wilayah, khususnya di Kota Malang. Kasus perundungan yang melibatkan anak, baik di sekolah maupun di lingkungan sekitar, dapat berdampak buruk pada kesehatan mental, kepercayaan diri, dan perkembangan sosial anak. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan edukasi tentang bahaya perundungan serta cara-cara pencegahannya.


Menurut Ibu Naili Ariyani, S.H., M.H anak yang menjadi korban perundungan berisiko mengalami depresi, kecemasan, hingga kecenderungan menarik diri dari lingkungan sosialnya. "Efek jangka panjangnya bisa memengaruhi kemampuan anak untuk menjalin hubungan yang sehat di masa depan," jelasnya. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi tanda-tanda bahwa seorang anak sedang mengalami perundungan, seperti perubahan drastis dalam perilaku atau penurunan prestasi akademik.

perundungan anak tidak hanya terjadi disekolah, hal itu dapat terjadi dimana saja. seperti di lingkungan rumah, dan pada dunia maya melalui media sosial. dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, anak -anak lebih sering bersentuhan dengan konten yang dapat memicu perundungan, seperti komentar negatif, pengucilan, hingga penyebaran foto atau stiker wajah yang merendahkan anak- anak.

Pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menurut pasal 1  ayat 2 UU tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum. Anak dibawah umur yang dimaksud ialah mereka yang sudah berumur 12tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 1ayat 3 

Oleh karena itu, para pelaku bullying bisa dijerat pidana. Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal76C "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Sanksi Pasal 80 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000."

peningkatan kesadaran hukum terhadap perundungan anak dapat menciptakan suatu lingkungan yang aman dan nyaman bagi setiap anak. harapan utamanya para orangtua lebih peka terhadap dampak negatif bullyin atau perundungan dan menyadari bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman yang tegas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun