Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Pelanggaran adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundangan, meski pelanggaran tersebut tidak memberikan efek langsung kepada orang lain. Â Pelanggaran yang kerap kita saksikan di sekitar kita adalah pelanggaran lalu lintas, buang sampah di sembarang tempat, pembajakan film dan lagu, kelakukan para pejabat, yang masih kerap dimaklumi. Â Tindakan ini bebas merajalela tanpa ada sanksi yang signifikan diberikan, ini dapat dilihat dengan tetap maraknya tindakan-tindakan ini bahkan bebas dilakukan di depan publik.
Pelanggaran kerap terjadi karena sebagian besar masyarakat taat karena takut aparat dan takut pada sanksi dari pelanggaran tersebut, padahal yang patut diketahui adalah bagaimana kita bisa menanamkan sikap dan berkomitmen terhadap diri pribadi bahwa pelanggaran itu memang tidaklah benar. Â Ada yang melihat ataupun tidak dilihat oleh aparat, ada sanksi ataupun tidak ada pemberlakuan sanksi.
Melanggar lalu lintas karena polisi sedang tidak berjaga di tikungan dan sedang tidak bergaja di lampu merah, membuang sampah di sembarang tempat karena tidak ada yang melihat. Â Hal tersebut terjadi bukan karena kesadaran diri pribadi, tapi lebih kepada : "ada aparat ga ya??? "kalo tidak, mari melanggar!!!
Tidak hanya pelanggaran hukum yang ringan yang terkadang 'harap maklum' oleh masyarakat dan pemerintah Indonesia, bahkan terkadang ada pemakluman pada tindakan kejahatan yang dianggap biasa dan sebagai tindakan 'heroik'.
Semoga gambaran ini bisa menggugah masyarakat menjadi bangsa yang tahu mana yang termasuk tindakan pelanggaran hukum dan kejahatan. Â Selain itu, harus ada kesadaran diri bahwa pelanggaran hukum dan kejahatan yang 'ringan' tetaplah bertitel 'pelanggaran hukum', dan hal itu tidaklah baik untuk diri sendiri dan tentunya bagi orang lain. Â Pemerintah termasuk para aparat terhormat juga harus berperan lebih dalam mengatasi hal ini, bukan hanya secarik kertas tilang dan denda, tapi harus memberi tindakan yang tegas kepada sang pelanggar.
KETAATAN PADA HUKUM BUKAN KARENA TAKUT TAPI KARENA KESADARAN BAHWA PELANGGARAN ITU MEMANG TIDAKLAH BAIK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H