Mohon tunggu...
404_ Rasdiyanto
404_ Rasdiyanto Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiwa Fakultas Hukum UMM Melakukan Sosialisasi Mengenai Perizinan Usaha dan Sistem OSS kepada Pelaku Usaha Perseorangan

21 November 2023   00:11 Diperbarui: 21 November 2023   00:15 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Yaitu Safina Rahma Bustomi, Krisna Bayu Fajar Nugroho, Rasdiyato, Muhammad Arif Hidayat, dan Bilal Muhamamad Taufan melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha dan mengenalkan Sistem oss di Toko Kelontong yang beralamat di Jl. Magnesium No. 2 Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.  Kamis (09/11/2023), Pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lab Hukum Fakultas Hukum UMM, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Semester 7 yang beranggotakan 5 orang tersebut telah melakukan sosialisasi tentang Perizina Berusaha Dan Pendaftaran "Online Single Submission" (OSS) yang bertempat di Toko Kelontong. Kegiatan ini disambut hangat oleh Ibu Nur yang Merupakan Istri dari Bapak Nur Selaku pemilik usaha toko kelontong ini. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini melakukan sosialisasi tentang Perizinan Berusaha dan Pendaftaran "Online Single Submission" dalam bentuk PPT yang dikemas dengan semenarik mungkin dan mudah dimengerti oleh pelaku usaha UMKM.

Dokpri
Dokpri

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan supaya masyarakat sekitar lebih mengenal perizinan berusaha dan sistem oss. Sosialisasi dengan pemilik toko kelontong ini adalah salah satu langkah penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomj pada bisnis lokal yang berkualitas dalam rangka memperoleh perizinan berusaha, toko kelontong harus memoerhatikan dan memahami proses dan regulasi yang berlaku, serta melakukan proses perizinan yang sesuai. Melalui kegiatan sosialiasi ini, mereka dapat mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai prosedur perizinan, sehingga dapat menjalankan operasi bisnis mereka secara sah dan sesuai dengan hukum. Sosialiasi perizinan juga memberikan kesempatan untuk membangun hubungan yang positif antara pemilik usaha dan pihak yang berwenang, menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan dalam mendukung perkembangan ekonomi industri lokal.

Pemahaman tentang Online Single Submission (OSS) menjadi elemen penting dalam proses perizinan usaha. OSS merupakan platform pemerintah yanng memfasilitasi pengajuan perizinan secara online, mengurangi birokrasi, dan mempercepat proses perizinan. Dalam sosialiasi ini, mahasiswa fakultas hukum universitas muhammadiyah malang dengan pemilik toko kelontong dapat berbagi cerita dan pengalaman dalam menggunakan platform OSS untuk mempermudah perizinan usaha mereka. Pengalaman positif ini dapat menjadi inspirasi bagi pemilik usaha toko kelontong lainnya untuk mengadopsi teknologi yang sama dalam menjalankan bisnis mereka. Selain menceritakan pengalaman dengan OSS, tim Sosialiasi juga dapat menjelaskan langkah-langkah praktis dalam menggunakan platform tersebut. Mereka dapat memberikan panduan dan tips kepada pemilik usaha toko kelontong lainnya tentang cara mengajukan perizinan melalui OSS dengan efektif. Semua ini bertujuan untuk mendukung kolaborasi yang kuat antara pemilik usaha dan pihak yang berwenang, serta meningkatkan pemahaman tentang manfaat OSS dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi industri lokal. Dengan cara ini, pemilik toko kelontonng ini dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun