Mohon tunggu...
ANANDITA PUTRI RAHMADHANI
ANANDITA PUTRI RAHMADHANI Mohon Tunggu... Perawat - mahasiswa

hobi nonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Cyberbullying di Era Digital

30 November 2023   14:55 Diperbarui: 30 November 2023   15:02 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pembullyan menjadi terror bagi siapa saja terutama di lingkungan sekolah. Pembullyan bisa terjadi kepada siapa saja, bahkan pada bayi yang baru lahir. Dari data di ketahui, tercatat 226 kasus bullying pada tahun 2022. Lalu di tahun 2021 ada 53 kasus, dan tahun 2020 sebanyak 119 kasus.  Penyebab bullying umumnya di karenakan masalah pribadi antara pelaku dan korban seperti perceraian orang tua, lingkungan keluarga, dan lingkungan tempat tinggal tang tidak sehat. Karena rasa kekurangan yang di alami pelaku dalam masalah keluarga, sekolah menjadi tempat mereka untuk melampiaskan segalanya. Apalagi di zaman yang serba canggih seperti saat ini pembullyan tidak lagi di lakukan secara langsung, tetapi bisa juga melalui alat-alat komunikasi yang sebagian besar orang menggunakannya.

Di zaman yang serba digital saat ini dapat memberikan banyak dampak perubahan pada kehidupan sosial manusia. Penggunaan  teknologi di ibaratkan seperti pisau bermata dua. Satu sisi memiliki keuntungan seperti, informasi dapat dengan mudah di dapat dan mempermudah manusia dalam meningkatkan kualitas hidup, dan di sisi lainnya terdapat kerugian atau hal-hal negative dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi ini. Salah satu dampak negatifnya adalah perilaku cyberbullying. Kekerasan yang di lakukan di dunia maya menimbulkan efek yang lebih menyakitkan daripada kekerasaan fisik. Korban cyberbullying tidak hanya mengalami stress tetapi mental, psikologis, dan fisik juga di serang sehingga meningkatkan depresi lebih tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seseorang yang menjadi pelaku cyberbullying dapat dikenai tuntutan. Maka dari itu, siapapun yang menjadi korban harus segera melapor ke pihak berwajib dengan memberikan rekaman atau catatan sebagai bukti yang akan membantu dalam menghentikan perilaku salah ini. Sebagai orang tua juga penting untuk mengawasi dan mengawasi anak dalam bermain gadget agar tidak terlibat dalam kasus cyberbullying atau pun menjadi korban. Korban yang mengalami bullying berpotensi mengalami traumatis di masa depannya. Maka dari itu, perlu untuk orang tua maupun kerabat terdekat memberikan dukungan yang lebih terhadap korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun