Mohon tunggu...
Tri Putro Agus Santoso
Tri Putro Agus Santoso Mohon Tunggu... -

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pangkas Eselon III, Kemen PAN-RB Siapkan 11 Jabfung

14 Maret 2013   12:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:47 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati kenyataan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menyiapkan 11 jabatan fungsional utama untuk memindahkan PNS yang menduduki jabatan eselon III dan IV. Proses inpassing itu tengah disiapkan agar pegawai itu tidak dirugikan, tetapi mereka memiliki orientasi kinerja.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri PAN-RB Eko Prasojo, dalam percakapan  dengan wartawan di Media Center Kementerian PAN-RB, Kamis (28/02). “Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV,” ujarnya.

Dalam inpassing itu,  ada beberapa hal yang harus fixed, seperti angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Diakui kalau saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan structural menjadi rebutan, karena tunjangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional harus ditingkatkan.

Untuk jabatan structural, lanjut Wamen, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur  Sipil Negara (ASN), hanya akan berhenti sampai eselon II, sebagai policy maker.  Dan secara selektif, jabatan lainnya berbasis fungsi. “Untuk jabatan seperti Kepala Kantor, Camat tidak dihapuskan. Sedangkan jabatan seperti  perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jabatan fungsional,” tambahnya.

Wamen menambahkan, dalam merealisasikan  kebijakan itu, selain dilakukan secara selektif juga tidak bisa sekaligus, tetapi harus bertahap. Sampai tahun 2014 akan dilakukan inpassing untuk beberapa jabatan fungsional. Selanjutnya,  tahun 2015 dilanjutkan lagi sampai 2017. “Mudah-mudahan dalam lima tahun bisa selesai,” tambahnya.

Dalam penataan manajemen SDM aparatur, juga dilakukan penataan sistem diklat, pengukuran kinerja individu, perbaikan rekruitmen dan lain-lain. “Setiap pegawai harus punya log book, dan kontrak kinerja. Dengan demikian apa yang dikerjakan terukur. Hari ini mengerjakan apa, berapa produk dalam sebulan, apakah sesuai dengan kontrak kinerjanya atau tidak,” tambah Guru Besar UI ini.***

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun