Mohon tunggu...
Ihsan Abrari
Ihsan Abrari Mohon Tunggu... Pelajar

Tame a hundred velociraptors huh? silly idea...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban dalam Keamanan Sebagai Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945

2 Februari 2025   22:50 Diperbarui: 2 Februari 2025   23:08 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Belajar itu menarik kan.  Sumber Foto: Saya, Ihsan Abrari Isha Putra

Dengan memanasnya perang di Ukraina dan konflik di Gaza, keamanan dunia semakin menunjukkan ketidakpastian yang mengkhawatirkan  kita sebagai warga negara Republik Indonesia, keamanan menjadi salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa adanya keamanan, stabilitas suatu negara dapat terganggu, dan kehidupan masyarakat akan sulit berjalan dengan baik. Oleh karena itu, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.  Walau kita memiliki militer yang menjadi pertahanan pertama kedaulatan Republik Indonesia, stabilitas keamanan tidak hanya bergantung pada peran militer sebagai pembela negara, tetapi juga melibatkan peran serta aktif setiap warga negara. Salah satu hal yang menjadi dasar hukum mengenai kewajiban warga negara dalam hal keamanan adalah Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Fenomena yang menarik adalah, meskipun Indonesia memiliki militer yang kuat dan terlatih untuk menjaga kedaulatan negara, kenyataan menunjukkan bahwa ancaman terhadap keamanan tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri. Oleh karena itu, keamanan negara menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan hanya oleh aparat militer dan kepolisian saja, tetapi memerlukan kontribusi seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat sipil. Hal ini mendorong pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai kewajiban setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan negara.

Kopaska. Sumber Foto: TNI AL
Kopaska. Sumber Foto: TNI AL

Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan secara jelas bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pembelaan negara bukan hanya berarti kesiapan fisik dalam menghadapi ancaman militer, tetapi juga mencakup upaya mempertahankan stabilitas sosial, ekonomi, dan politik negara. Pada hakikatnya, keamanan negara bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan, namun juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia.

1. Peran Warga Negara dalam Keamanan Sosial dan Ketertiban

Keamanan sosial, yang berkaitan dengan ketertiban dalam masyarakat, adalah bagian integral dari keamanan negara secara keseluruhan. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan di lingkungan sosialnya. Ini mencakup partisipasi dalam menjaga ketertiban dan mencegah kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat. Dalam hal ini, organisasi masyarakat seperti Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau bahkan partisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk memperkuat rasa solidaritas di tingkat lokal sangat penting. Masyarakat yang saling bekerja sama dan menjaga kedamaian akan memperkuat fondasi stabilitas sosial yang menjadi bagian dari keamanan negara.

2. Peran Militer dan Polisi dalam Keamanan Negara
Walaupun kita mempunyai militer yang menjadi pertahanan pertama dalam mempertahankan kedaulatan negara, namun kehadiran aparat keamanan seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri saja tidak cukup untuk menjamin keamanan negara secara menyeluruh. Ancaman terhadap keamanan negara tidak selalu bersifat fisik, tetapi bisa juga berupa ancaman non-militer seperti ancaman terhadap ideologi negara, serangan siber, atau bahkan konflik sosial yang berpotensi merusak kohesi sosial. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu sadar akan perannya dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam menghadapi ancaman-ancaman tersebut. Kesadaran ini akan memperkuat upaya bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan negara yang aman dan damai.

3. Peran Warga Negara dalam Keamanan Ekonomi dan Politik
Keamanan negara tidak hanya terganggu oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ketidakstabilan ekonomi dan politik. Warga negara memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan memperkuat sektor ekonomi dan politik negara. Keamanan ekonomi, misalnya, dapat dijaga dengan cara menghindari praktik-praktik yang merugikan negara seperti korupsi, pencucian uang, atau penipuan finansial. Keamanan politik juga tidak lepas dari peran aktif warga negara dalam menjaga integritas proses demokrasi dan menentang segala bentuk upaya yang dapat merusak stabilitas politik, seperti radikalisasi atau separatisme. Keterlibatan warga negara dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik juga merupakan bagian dari pembelaan negara.

Secara keseluruhan, kewajiban setiap warga negara dalam menjaga keamanan negara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, mencakup berbagai aspek kehidupan, baik militer, sosial, ekonomi, maupun politik. Walaupun Indonesia memiliki militer yang kuat sebagai pembela utama negara, peran aktif warga negara dalam menjaga ketertiban, mendukung kebijakan pemerintah, serta berperan dalam keamanan sosial dan politik sangatlah penting. Keamanan negara bukanlah beban satu pihak saja, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dijaga oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, melalui kesadaran kolektif dan partisipasi aktif, kita dapat menciptakan negara yang aman, stabil, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun