“Kalau mengatakan menolak itu hak,
kalau mengatakan tidak sah itu soal hukum,
kalau tidak setuju itu soal politik”
Setiap orang dan setiap organisasi punya hak dan kewajiban. Punya hak bicara, punya hak dipilih dan memilih. Dan itu diatur didalam konstitusi Negara Republik Indonesia.Di media baik elektronik dan cetak, Presiden SBY dihujat karena Partai yang dipimpinnya, Partai Demokrat pada voting dalam pengesahan RUU Pilkada memilih walk out! Mereka memilih abstain, menolak memberikan suara dalam voting.
Apakah menolak memberikan suara didalam voting itu melanggar hukum?? Apakah Walk out didalam proses membuat keputusan itu melanggar hukum? Apakah pilihan itu bertentangan dengan Norma-norma sosial?
Ternyata hal itu tidak melanggar dan bertentangan baik secara hukum dan norma sosial! Karena itu adalah hak yang dilindungi secara hukum dan itu adalah hak politik seseorang atau organisasi.
Pertanyaannya kenapa PDIP cs dan beberapa kelompok masyarakat menghujat partai Demokrat dan menghujat partai-partai yang memilih untuk Pilkada melalui DPRD? Apakah memang secara hukum pilihan mereka untuk pemilihan langsung itu benar secara hukum? Ternyata pilihan mereka secara hukum melanggar dan sangat-sangat merugikan.
Lalu kenapa mereka dengan seenak perut menghujat pilihan Demokrat dan partai-partai yang memilih untuk pilkada tidak langsung yang sesuai dengan konstitusi?
Apakah kelompok yang menolak pilkada tidak langsung itu TUHAN?
Apakah kelompok yang menolak pilkada tidak langsung itu MK?
Apakah kelompok yang menolak pilkada tidak langsung itu punya legitimasi bahwa KEBENARAN itu PUNYA mereka dan KESALAHAN itu PUNYA partai-partai yang memilih Pilkada melalui DPRD?
Tindakan mereka menghujat dan menyalahkan HAK orang lain adalah tindakan yang memalukan dan tidak terpuji. Menjual nama rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Mereka MEMAKSA pilihan mereka untuk diikuti oleh orang lain dan merampas HAK orang lain menjadi HAK mereka. Ini tindakan konyol.
Demokrat yang dipimpin oleh SBY punya HAK menggunakan hak politiknya. Dan tidak menggangu hak politik pihak lain. kenapa jadi pihak lain mengganggu Hak SBY?
Kalau nanti SBY Paksakan PDIP cs untuk memilih opsi pemakzulan Jokowi, maka PDIP cs harus menerima! Kalau tidak mau menerima maka SBY ber hak mengatakan bahwa PDIP cs mengkebiri HAK rakyat dan tidak Demokratis! PDIP cs melanggar Konstitusi! PDIP cs membiarkan rakyat sengsara!
PDIP cs tidak boleh marah dan teriak-teriak itu HAK kami! Itu pilihan Politik kami! Kenapa kalian memaksa kami? PDIP cs tidak boleh dan tidak BERHAK bicara begitu karena mereka tidak punya HAK lagi, karena HAK yang diatur oleh Konstitusi tidak bisa dipakai lagi, karena PDIP cs sudah membuat aturan baru bahwa HAK itu sudah tidak ada.
Apalagi kalau PDIP cs mengatakan bahwa jangan bawa-bawa nama rakyat? SBY bisa saja bilang, emang rakyat itu punya kalian? memangnya semua rakyat mendukung kalian dan apakah yang tidak mendukung kalian itu bukan rakyat? jangan jual nama rakyat!
Kalau PDIP cs tidak mau Hak mereka yang dilindungi oleh Konstitusi diambil, maka mereka juga tidak punya HAK untuk mengambil HAK orang lain!
Mengambil Hak orang lain boleh, akan tetapi ketika haknya diambil tidak boleh, itu hanya ada didalam dunia Premanisme. Dan jika ada pihak-pihak yang melakukan hal itu maka itu adalah tindakan Premanisme.
Kalau mau jadi Preman, sekalian jadi preman... jangan tipa-tipu membawa-bawa atas nama rakyat, Demokrasi dan konstitusi. Karena tindakan Premanisme itu tidak mengenal demokrasi dan konstitusi apalagi rakyat.
Premanisme itu pahamnya atas nama perut, kepentingan pribadi dan kelompok.
Ada yang bisa membantah??
SALAM DEMOKRASI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H