Begitu selesai thowaf, jamaah bisa langsung pergi keluar dari Masjidil Haram. Ada yang mengatakan bahwa saat meninggalkan Masjidil Haram, jamaah haji keluar dengan berjalan mundur atau dengan kepala menunduk sebagai bentuk penghormatan kepada Kabah. Namun ini tidaklah benar. Jamaah haji keluar masjid dengan cara berjalan maju seperti biasa. Disarankan, saat berjalan meninggalkan Kabah, jangan menoleh lagi ke belakang.
Setelah keluar dari Masjidil Haram, jamaah tidak boleh masuk lagi ke dalam masjid. Jamaah diharuskan segera pulang, tidak boleh berlama-lama lagi di Mekah, kecuali jika ada hambatan dalam keberangkatan. Misalnya menunggu terkumpulnya rombongan, menunggu transportasi, maupun kendala teknis lainnya.
Demikian informasi mengenai thowaf wada. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H