Kasus MV. Hai Fa
USEMAHU : Harus diselesaikan proses hukumnya hingga tuntas.
Ambon- terkait sikap ibu menteri kelautan dan perikanan yang meminta Jaksa Agung M Prasetyo dan Wakil Kepala Kepolisian RI (Polri) Badrodin Haiti, untuk turun langsung melakukan penyelidikan atas persidangan illegal fishing yang dianggap ganjil. Sebagai pemuda maluku, saya sangat setuju jika itu dilakukan dan segera melakukan Kasasi ke MA dan komisi yudisial terhadap putusan pengadilan perikanan yang hanya memvonis denda 200 juta rupiah atau subsider 6 bulan penjara bagi nakhodanya Hal tersebut disampaikan oleh Amrullah Usemahu, S.Pi anggota Bidang pengkajian dan advokasi DPP Ikatan Sarjana Perikanan Indonesia (ISPIKANI) saat berkunjung ke Redaksi Kompasiana 28/3/2015
MV. Hai Fa tidak boleh keluar dari Perairan Indonesia, sebelum proses Hukumnya selesai. Kasus ini tidak boleh dianggap sepele, dan siapapun yang mencoba bermain dalam kasus ini harus ditindak tegas. Kata Usemahu yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Maluku tengah Bidang Kelautan dan Perikanan
Kok belum mengantongi SLO (Surat layak operasi) yang biasa dikeluarkan PSDKP. malah memiliki SPB (Surat persetujuan berlayar dari syahbandar umum. Ini kapal memiliki SIUP dan SIKPI atau tidak ini dokumen yang juga sangat penting diperiksa. Tegas Usemahu
Kasus Kapal MV. Hai Fa ini kalau tidak diselesaikan sesuai aturan Hukum yang berlaku maka akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan Mafia illegal fishing. Apalagi disaat gencar-gencarnya Ibu Susi menenggelamkan kapal-kapal pelaku illegal Fishing malah MV.Hai Fa tidak diperlakukan sama, paling tidak disita negara. Ungkap usemahu
Oleh karena itu kami berharap perhatian serius dari para penegak hukum dan juga sebagai bagian dari masyarakat perikanan maka kita harus mengawal semua proses-proses hukum yang berlaku agar bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa harus menciderai nilai-nilai hukum itu sendiri. Harap usemahu