Ringkasan Eksekutif
- Sejak diumumkan secara resmi kasus pertama COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020, terjadi peningkatan jumlah kematian akibat penularan virus tersebut di Indonesia. Salah satunya di Lapas Serang tingkat dua akibat perayaan Idul Adha 1443 H, yang harus dihadapi pelayanan pemerintah. Pada Senin (5 Februari) Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahwa kunjungan langsung ke penjara sejauh ini tidak diizinkan untuk pencegahan COVID -19 epidemi. Bagi keluarga yang ingin berkomunikasi dengan narapidana atau berteman dengannya, cukup menerapkan protokol kesehatan dan menjadikannya virtual.
- Namun, mengeluarkan kebijakan yang berbeda ini tidak serta merta mengarah pada manajemen pengobatan COVID-19 yang memadai, yang menimbulkan berbagai jenis pertanyaan dalam hal konten kebijakan, institusi, dan sumber daya untuk implementasi. Krisis COVID-19 telah menciptakan krisis politik yang kompleks. Penyebab rumitnya masalah ini dapat dijelaskan sebagai berikut: pesan ambigu dan kurangnya koordinasi antar politisi dalam memerangi virus Corona, ramainya kunjungan di hari raya Lebaran Idul Fitri, serta kurangnya kesiapan menghadapi bencana dalam aspek pelayanan publik di Lembaga pemasyarakatan.
I. Pendahuluan
Idul Adha mungkin sudah berlalu seminggu yang lalu, namun suasana kemeriahan masih sangat dekat. Idul Fitri bukan hanya sekedar hari raya atau hari kemenangan, tetapi tidak dapat memisahkan tradisi toleransi, maka dengan memaafkan satu sama lain dari lubuk hati paing dalam, kita mempererat hubungan antar keluarga, tetangga dan masyarakat. Suatu bentuk identitas yang berarti dirinya sendiri. Saat ini narapidana Muslim (WBP) di Lapas atau Rutan merayakan Hari Kemenangan setelah Ramadhan. Pada Hari Raya Fitri ini, mereka tidak hanya bisa memohon ampunan (bagi yang memenuhi syarat), tetapi juga merayakan Idul Adha bersama keluarga dan orang-orang terkasih. Bahkan di rumah, pengunjung dan barang-barang mereka diperiksa dengan cermat untuk mencegah pelanggaran.
Salah satu hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 adalah hak untuk mengunjungi keluarga. Tentunya agar semua narapidana dapat menggunakan hak tersebut, hak tersebut harus diberikan kepada fasilitas oleh lembaga pemasyarakatan, namun dalam kondisi pandemi Covid 19 saat ini, memberikan pelayanan kunjungan keluarga. Susah. Sistem penjara yang memberikan hak WBP, termasuk hak kunjungan keluarga, sejalan dengan rencana proses dan tahapan pemberian hak WBP. Tujuan dari layanan kunjungan adalah untuk memastikan bahwa WBP tidak merasa terasing dan dirampas kemerdekaannya, tetapi WBP yang mengambil keputusan tetap menerima hak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan semua haknya dirampok oleh negara.
Pandemi virus corona berdampak pada pembatasan pelayanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (WBP). Meski demikian, narapidana berhak untuk mengunjungi keluarganya di masa pandemi Covid 19 saat ini. Misi Lapas disini adalah memberikan pelayanan Lapas dengan hak menjenguk keluarganya sehingga kerabatnya dapat mengetahui kondisi narapidana. Dalam situasi pandemi Covid19, peralatan, layanan, dan informasi mengenai kondisi narapidana di Lapas telah tersedia dan menjadi tanggung jawab negara untuk membuat mereka dapat diakses oleh keluarga narapidana. Untuk hak kunjungan keluarga, maka memerlukan sumber daya dan fasilitas yang memadai untuk layanan kunjungan keluarga berupa pemberian penyemprotan disinfektan, pemantau suhu, Lapas, Rutan, dan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
II. Deskripsi Masalah
- Pertama
Kesalahan dalam merespon ancaman COVID-19 dengan sikap meski merebaknya wabah dari Wuhan, China hingga negara-negara lain di Asia Tenggara, Indonesia belum melakukan persiapan apapun untuk menghadapi COVID-19, membuktikan bahwa virus tersebut tidak menjadi ancaman bagi negara tersebut. Ada keraguan ketika COVID 19 benar-benar menyebar karena pembuat kebijakan tidak mengantisipasi krisis pandemi. Berbagai pernyataan yang dibuat oleh pejabat pemerintah yang saling bertentangan juga menunjukkan kurangnya pesan kebijakan yang jelas dari pemerintah. Akibatnya, kepemimpinan kebijakan menjadi kurang, yang sangat penting pada saat krisis. Informasi palsu, atau hoax, terkait dengan penyebab virus dan upaya untuk memeranginya muncul kembali ketika pernyataan kebijakan tidak ada. Koordinasi yang buruk dan kurangnya sinergi antar departemen pemerintah meningkatkan kurangnya kejelasan dalam komunikasi kebijakan. Kegagalan untuk berkoordinasi dan bersinergi secara efektif berdampak signifikan pada pembagian tanggung jawab antar instansi pemerintah pusat dan daerah. Politik krisis COVID-19 menjadi jelas pada saat itu. Membangun kembali sistem koordinasi dan sinergi yang sempat ambruk pada tahap tanggap awal bukanlah proses yang mudah, meski Presiden telah mengambil kebijakan yang lebih kuat.
- Kedua
Untuk memastikan kegiatan pelayanan jelang Idul Fitri berjalan dengan lancar, persiapan harus dilakukan jauh-jauh hari, mengingat jumlah pengunjung yang melonjak sementara ruang yang tersedia menyusut, sehingga perlu pengaturan tertentu. Dari segi keamanan juga perlu diperketat untuk mengindari terjadinya pelarian WBP maupun kericuhan dalam Lapas dengan meminta bantuan pengamanan dari pihak kepolisian setempat sehingga sampai hari akhir pelayanan kunjungan hari raya Idul Fitri 1443 H berjalan dengan aman dan tertib.
- Ketiga
Keputusan Menteri Tahun 1993 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Publik dan Keputusan Presiden Tahun 1995 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Peralatan Umum Kepada Penduduk merupakan pedoman bagi aparatur pemerintah. pelayanan publik. Pembicaraan konseptual tentang pelayanan publik tidak terlepas dari manajemen. Manajemen perlu ditempatkan. Misalnya, rencana atau peraturan harus diikuti sebagai produk tata kelola oleh setiap orang atau masyarakat yang terkait dengan rencana atau peraturan yang bersangkutan. Setiap keputusan harus cukup kuat untuk menghalangi semua peserta, baik secara eksplisit maupun melalui paksaan (kekuatan fisik). Orang tidak boleh bertindak sendiri, karena semua aturan dan keputusan bersifat mengikat. Oleh karena itu, manajemen membutuhkan kekuatan untuk bertindak seperti birokrat.
Masalah yang muncul dalam kebijakan manajemen krisis adalah ketersediaan sumber daya dan infrastruktur (termasuk peralatan medis esensial) yang dapat dimobilisasi untuk menghadapi situasi krisis. Dalam menghadapi berbagai kelangkaan alat kesehatan dan infrastruktur, setelah menyatakan keadaan darurat nasional, pemerintah bergerak cepat, melakukan realokasi anggaran, membangun infrastruktur kesehatan, dan membeli peralatan medis yang diperlukan. Namun, mengingat wabah itu cenderung menyebar ke daerah-daerah terpencil. Kurangnya sumber daya dan infrastruktur untuk mobilisasi cepat tetap menjadi ancaman nyata. Kegagalan untuk menyediakan kedua komponen ini dapat mengakibatkan peningkatan paparan terhadap COVID-19.
III. Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan pemetaan berbagai permasalahan yang muncul dalam merespon pelayanan kunjungan hari raya Idul Fitri ditengah pandemi periode Mei 2022. Berikut rekomendasi kebijakan yang bisa ditawarkan :
- Sebagai alternatif dari kunjungan langsung, menyediakan layanan kunjungan online/video call ke keluarga narapidana
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Melakukan tindakan preventif untuk mengatasi krisis terkini terkait penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini disetujui dengan menyiapkan data berupa nomor telepon, nama dan status hubungan pengunjung yang dihubungi melalui Vidio Call untuk mengetahui tentang Virus Corona. Pelaksanaan kunjungan tahanan ditunda sampai kunjungan tersebut tidak diperlukan lagi. Hanya anggota keluarga yang dapat menggunakan layanan ini, dan karena masalah keamanan, layanan panggilan video tidak dapat menerima panggilan dari anggota keluarga.
- Tetap membuka pelayanan dan memperpanjang pelaksanaannya.
Pada hari Idul fitri ini, Penjara Serang tetap dibuka untuk umum. Menjelang Lebaran, pelaksanaan akan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Waktu untuk pemeliharaan akan dikembalikan ke normal.
- Menyediakan fasilitas pelayanan Penitipan Barang/Makanan untuk warga binaan.
Demi mengamankan momen lebaran, Lapas Serang juga memaklumi banyak keluarga yang ingin membawa bekal. Oleh karena itu, selain membuka kunci tunggul/penyimpanan makanan, kamu juga akan diberikan perpanjangan waktu situasional tergantung situasi di Lapas Kelas IIA Serang. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah kunjungan langsung yang belum dilanjutkan sejak pandemi Covid-19.
IV. Kesimpulan
Banyaknya kendala yang dihadapi lembaga pemerintah tidak bisa remehkan keberadaannya. Salah satunya pada bidang pelayanan publik kunjungan keluarga dan kerabat dekat warga binaan menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri 1443 H. Ditengah pandemi COVID-19 yang masih melanda, menuntut pihak Pemasyarakatan untuk mampu memberikan pelayanan kunjungan yang terbaik kepada warga binaan. Dengan pemberian fasilitas kunjungan online dan tersedianya fasilitas penitipan makanan dari kerabat dekat kepada warga binaan, diharapkan dapat mewarnai kegiatan Lapas Kelas IIA Serang yang saling merayakan Hari Raya Lebaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H