Mohon tunggu...
Madin
Madin Mohon Tunggu... Guru - Guru

Penyuka bubur kacang hijau, wartawan, penulis, fotografer, peminat travelling dalam rangka menyaksikan kebesaran Allah SWT, Motto : Menulis untuk berbagi. Berucap, bertindak dan berbuat sesuatu yang bisa memberi manfaat kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Wow! Dalam 30 Hari Warga LDII Mengaji 51 Kali

26 Februari 2014   17:28 Diperbarui: 23 September 2020   21:42 1607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mencari ilmu itu hukumnya wajib. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang tertulis dalam Hadis Sunan Ibnu Majah. 

Mencari ilmu wajib hukumnya bagi seorang orang islam”, (HR. Ibnu Majah). 

Sedangkan ilmu yang wajib dicari itu ternyata ada 3. Ketiga ilmu tersebut ialah Quran, Hadis dan Ilmu Faroid (pembagian harta waris). 

Menyadari kewajiban untuk mencari ilmu, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengajak umat islam mengkaji Quran dan Hadis secara rutin. 

Sebagai informasi, LDII memiliki struktur yang rapi. LDII memiliki cabang seluruh Indonesia, bahkan dunia. LDII sendiri adalah organisasi yang legal dimata hukum. 

Ada satu hal yang menarik bagi pembaca sekalian. LDII menyelenggarakan pengajian dengan rutin. Mulai dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC).

Pengajian DPD, LDII laksanakan pada level kabupaten/kota. Pengajian tingkat PC, LDII selenggarakan pada level kecamatan. Untuk pengajian PAC, LDII selenggarakan pada level desa/kelurahan. 

Rincian Pengajian Binaan LDII

Di bawah ini gambaran rincian pengajian yang LDII laksanakan setiap bulannya : 

  • Untuk tingkat kanak-anak, pada level PAC pengajian berlangsung hingga 5 kali dalam seminggu. Artinya, dalam sebulan pengajian pada tingkat ini sebanyak 20 kali. Pengajian ini biasa disebut “Pengajian Caberawit”. 
  • Untuk tingkat muda-mudi, pada level PAC pengajian berlangsung 8 kali dalam sebulan. Pada tingkat PC pengajian muda-mudi sebanyak 2 kali dalam sebulan. Sedangkan pada tingkat DPD pengajian muda-mudi sebanyak 1 kali. 
  • Untuk pengajian umum tingkat PAC rutinitasnya berlangsung 8 kali dalam sebulan. Pada tingkat PC pengajian umum berlangsung sebanyak 1 kali. Sedangkan pada tingkat DPD berlangsung sebanyak 1 kali. 
  • Untuk pengajian pengurus intensitasnya juga beragam. Untuk pengurus organisasi se-DPD rutinitasnya sebanyak 1 kali dalam sebulan. Sedangkan Untuk pengurus masjid se-DPD juga juga diselenggarakan sebanyak 1 kali dalam sebulan. 
  • Ada pula pengajian ulama. Pada tingkat DPD kabupaten dikenal pengajian ulama tingkat DPD. Pengajian ini sebanyak 1 kali dalam sebulan. Ada pula pengajian penderesan ulama se-DPD sebanyak 1 kali. Pengajian ulama tugasan rutinitasnya juga 1 kali dalam sebulan. 
  • Dikenal pula pengajian manula. Intensitasnya sebanyak 1 kali dalam sebulan
  • Pengajian agniya (orang kaya) sebanyak 1 kali. 
  • Untuk pembinaan ibu-ibu maka LDII juga menggelar pengajian ibu-ibu. Pada tingkat PAC rutinitasnya sebanyak 1 kali dalam sebulan. Sama halnya dengan pengajian ibu-ibu tingkat PC dan DPD yang juga sekali dalam sebulan. 

Jika ditotal maka intensitas pengajian LDII sebanyak 51 kali. Ini adalah sampel pengajian LDII Kota Makassar. Untuk daerah lain jumlahnya bisa lebih banyak lagi. 

Pengajian tersebut ditempatkan pada setiap masjid binaan LDII. Adapun warga yang mengikuti pengajian jumlahnya bervariasi. Dalam setiap majelis taklim jumlahnya sekitar 15 kepala keluarga (kk). 

Banyak, beragam, dan rutinnya intensitas pengajian LDII hingga ada anekdot “orang LDII itu kerjanya hanya mengaji”. Padahal tidak seperti itu. Warga LDII pun dapat melaksanakan kegiatan perekonomian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun