Mohon tunggu...
Syamsurial Sad
Syamsurial Sad Mohon Tunggu... Lainnya - Dibuat dengan sebenarnya sesuai ktp

seorang pria, lahir 13/08, di Pangian-Lintau, Prop. Sumbar. Pensiunan PNS . Tinggal di Koto Baru, Kabupaten Solok, Prop. Sumbar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Guru Masa Depan

9 Juni 2010   07:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:39 1883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_162518" align="alignleft" width="300" caption="seorang guru sedang mengajar didepan kelas, guru waktu dulu, masih pakai kapur dan papan tulis (diunduh dari Google, sumber 3bp.blogspot.com)"][/caption] Dulu, untuk menjadi seorang guru, anda cukup tamatan SGB (Sekolah Guru B), SGA, SPG. Tapiiii, sekarang,  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menyebutkan bahwa  guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sehingga sejak itu seorang guru haruslah seorang yang professional yang dibuktikan dengan sertifikat. Melalui keharusan ini seorang yg telah menjadi guru sekian lamapun haruslah punya sertifikat, untuk itu  Kementeri Pendidikan mempunyai  proyek sertifikasi guru yang akan ada sampai tahun 2014, sama dengan akhir  jadwal pemerintahan SBY. Nah, ini sesuatu yang baru lagi dari Kementerian Pendidikkan Republik Indonesia bahwa seseorang yang ingin menjadi guru tidaklah cukup hanya dengan  ijazah S1 Pendidikan saja. Tapi harus dilengkapi dengan ijazah Pendidikan Profesi Guru. [caption id="attachment_162520" align="aligncenter" width="300" caption="karikatur guru professional (diunduh dari Google, sumber kabarindonesia.com)"][/caption] Apakah itu Pendidikan Profesi ? Pendidikan profesi adalah sistem pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang menyiapkan peserta didik untuk menguasai keahlian khusus. Lulusan pendidikan profesi mendapatkan gelar profesi. Gelar profesi misalnya apoteker, akuntan, notaris, dokter dll, tamatan Pendidikkan Profesi Guru punya gelar apa ya ???. Bagaimana dengan Profesi Guru ? Pendidikan Profesi Guru ditempuh melalui Sertifikasi Guru dalam Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor18 Tahun 2007); dan Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009). Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan. Sertifikasi akan diikuti oleh guru yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Untuk memperoleh sertifkat pendidik, sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi. Uji kompetensi dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio, yakni penilaian sekumpulan dokumen yang mendeskripsikan: (a) kualifikasi akademik, (b) pendidikan dan pelatihan; (c) pengalaman mengajar; (d) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; (e) penilaian dari atasan dan pengawas; (f) prestasi akademik; (g) karya pengembangan profesi; (h) keikutsertaan dalam forum ilmiah; (i) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan (j) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. Guru yang lulus penilaian portofolio mendapatkan sertifikan pendidik, sedangkan yang tidak lulus penilaian portofolio dapat (a) melakukan kegiatan yang dapat melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau (b) mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) yang diakhiri dengan ujian. [caption id="attachment_162523" align="aligncenter" width="234" caption="Inilah guru masa depan (diunduh dari Google, sumber zetabangun.blogspot.com)"][/caption] Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan yang selanjutnya disebut dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Seleksi penerimaan peserta didik program PPG dilakukan oleh program studi/jurusan di bawah koordinasi LPTK penyelenggara. Hasil seleksi dilaporkan oleh LPTK penyelenggara kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Kuota jumlah penerimaan peserta didik secara nasional ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional. Lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang tidak sesuai dengan program PPG yang akan diikuti, harus mengikuti program matrikulasi. Jadi bagi anda-anda yang telah menjadi mahasiswa pada Fakultas Keguruan atau berniat kuliah untuk mendapatka S1 Pendidikan, perlu mengaji ulang kembali, karena untuk menjadi guru sekarang prosesnya tak jauh berbeda dengan menjadi dokter. Kalau untuk menjadi dokter pertama anda harus mendapat ijazah Sarjana Kedokteran (Sked, dulu namanya Drs. Medicine), kemudian ambil pendidikan profesi dokter  3-4 semester, dengan pendidikan ini akan mendapatkan gelar Dokter umum, bila ingin jadi dokter spesialis, ikuti lagi pendidikan spesialis misalnya spesialis Kulit dan Kelamin dll. Begitu juga dengan guru, pertama anda harus meraih gelar Sarjana Pendidikan (SPd) atau gelar kesarnaan non kependidikan, selanjutnya anda harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru, saya belum menemukan literatur atau ketentuan nantinya setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru akan bergelar apa, apakah Pendidik atau Guru ?? entahlah, nanti mungkin akan keluar juga peraturan bila ingin menjadi spesialis misalnya Pendidik Spesialis Kimia (PSK), Pendidik Spesialis Matematik (PSM) atau Pendidik Spesialis Fisika (PSF). Bedanya dengan dokter, kalau sudah mengikuti profesi dokter, maka yg bersangkutan kalaupun tidak diterima jadi pegawai negeri, mereka bisa buka praktek sendiri dan menghasilkan uang, tapi kalau Guru, setelah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru, anda mau jadi apa/ Wallaohu'alam bissawab. Saya yakin tulisan saya ini mengandung banyak kelemahan dan kekurangan karena ditulis oleh seorang yg tidak profesional, hanya dari menginterpresikan secara dangkal dari apa yang dibaca, dilihat dan didengar, untuk itu saya mohon ma'af. Salam 34rs.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun