Ibadah Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam. Pelaksanaan Ibadah haji tidak seperti solat atau puasa. Ibadah Haji hanya diwajibkan bagi yg mampu secara fisik dan juga materi.
Pelaksanaan ibadah haji bagi yg tinggal diluar jazirah Arab akan membutuhkan biaya dan juga waktu yg besar dan lama.
Pada waktu saya naik haji tahun 2017 dibutuhkan biaya keberangkatan sekitar 33 juta rupiah belum termasuk biaya lain2 seperti korban, dan beberapa kebutuhan kecil selama lebih kurang 40 hari di Mekkah dan Madinah. Total saya mengeluarkan biaya pada waktu itu sekitar Rp. 40 juta.
Jadi pada waktu itu saya harus menyediakan dana tambahan untuk keberangkatan di luar setoran awal yg Rp. 25 juta sebesar Rp.8 juta plus biaya lain2 sekitar Rp. 7 juta.
Bagi pensiunan seperti saya dg penghasilan bulanan sekitar Rp. 3 juta, angka diatas adalah termasuk berat.
Nah sekarang usulan pemerintah tambahannya menjadi Rp. 44 juta.
Angka ini adalah lebih besar dari setoran awal yg Rp. 25 juta atau sekitar 176% yg harus disediakan/bayar dalam waktu hanya sekitar tiga bulan.
Untuk mendapatkan setoran awal saja calon jama'ah haji biasanya harus nabung sekitar lima sampai sepuluh tahun.
Nah sekarang biaya tambahan Rp. 44 juta harus dibayar dalam jangka tiga bulan, mana tahaan eh maksudnya mana bisa, atau dg kata lain akan sulit sekali.
Apalagi kalau ada yg berangkat suami isteri, penambahan biaya akan menjadi dua kali lipat.