Beberapa waktu yang lalu saya mendengar ceramah agama di kantor oleh seorang Ustadzah (Penceramah Wanita). Dalam pengajiaannya sang Ustadzah mengatakan bahwa baginda Nabi sangat menghormati wanita , kepada isteri beliau memberi nama panggilan yang baik, dalam suatu hadis katanya Nabi memanggil isterinya dengan si kemerah-merahan, karena warna pipinya yang memerah.
Mengaitkan dengan itu sang ustadzah, mencela perilaku lelaki Minang ( termasuk di dalamnya mamak-mamaknya dan penghulu-penghulu adatnya) karena memberi panggilan Induak Bareh atau Urang Rumah buat isterinya.
Pada waktu itu saya ingin berdiskusi, sayang waktunya sudah habis karena kebetulan hari itu hari Jum'at. Membaca tulisan kompasianer Sonya Winanda berjudul Feminisme di Minangkabau, mengingatkan saya kepada masalah tersebut.
Menurut saya apa yang telah dilakukan para lelaki (Ninik mamak, Penghulu) di Minang tidaklah bertentangan dengan agama, malah cocok dengan ajaran agama. Penyebutan Induak Bareh bagi isteri adalah didasarkan oleh ninik mamak Minang dulunya pada surat Al Baqarah ayat 223 yang artinya :
"Istri-istrimu adalah ladang bagimu, Maka datangilah ladangmu bila saja kamu berkenan. Tapi lakukanlah sebelumnya (sesuatu yang baik) bagi dirimu. Bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan menemuinya. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang yang beriman".
Ladang = sawah adalah penghasil padi dan padi akan menghasilkan beras ( minangnya" bareh"), ( Pertanian utama dahulunya di Minang adalah Padi )makanya orang laki-laki dahulu menyebut isterinya induak bareh ( sumber beras ). Jadi saya rasa tidak salah (debatable).
Bagaimana dengan Urang Rumah ( Urang Rumah = Pengurus rumah tangga ). Lagi-lagi menurut saya ini cocok dengan ABS-SBK ( Adat Basandi Syarak - Syarak Basandi Kitabullah), dan Syarak mangato - adat mamakai ( Agama menentukan/ membuat aturan, adat memakainya).
Kenapa demikian ? Karena dalam agama Islam, Perempuan adalah pengurus dalam rumah tangga sedang suami sebagai pemimpin berkewajiban mencari nafkah bagi isterinya. Agama juga mengatakan bahwa isteri dilarang keluar rumah tanpa seizin suaminya.
Fa'tabiru ya ulil absor la'allakum turhamun, saya berharap tulisan ini bisa menjadi bahan diskusi yg bermanfaat terutama dalam penerapan ABS - SBK di Minangkabau / Sumatera Barat. Terima kasih. Salam dan ma'af 34rs.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI