Siapakah sosok anak pemberani berusia 16 tahun itu yang secara terbuka menantang Kapolri?
Kate Victoria Lim atau yang sering dipanggil Kate Lim adalah anak berusia 16 tahun dari seorang pengacara LQ Lawfirm, yaitu Alvin Lim. Berawal dari kasus yang menimpa ayahnya pada tanggal 21 September 2022, dimana Alvin Lim dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah karena menyebut “jaksa sarang mafia” pada kanal YouTube nya yang bernama Quotient TV. Hal tersebut bermula dari dugaan adanya oknum jaksa yang memeras klien Alvin Lim yang bernama Phioruci. Pihak Alvin Lim beralasan bahwa ucapannya soal Kejaksaan Agung adalah sarang mafia merupakan bentuk kritik.
Kemudian pada Bulan Oktober 2022 lalu terjadi penangkapan terhadap Alvin Lim atas kasus pemalsuan surat. Seorang Alvin Lim diduga dengan sengaja memberikan alamat kantornya untuk membuat KTP palsu bagi kliennya hanya untuk klaim asuransi senilai 6 juta rupiah. Alvin Lim kemudian dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Tak berhenti sampai disana saja, Alvin Lim juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang dilakukannya pada 21 September 2022 lalu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada hari Rabu, 30 Agustus 2023. Adapun sejumlah pasal yang dilanggar Alvin atas kasus tersebut, yaitu Pasal 45 a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak terima ayahnya mendapat perlakuan yang dirasa tidak mendapat keadilan hukum, Kate Lim dengan berani datang ke Gedung Bareskrim, Polri, Jakarta untuk menyampaikam surat undangan resmi debat terbuka dengan Kapolri terkait kasus ayahnya tersebut. Kate Lim beranggapan bahwa ayahnya memiliki hak imunitas sebagai seorang Advokat yang membela kliennya atas kasus pemerasan seorang jaksa.
Polri akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik karena saat ini ia sedang menjalani hukuman inkrah oleh Pengadilan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan hukuman kurungan selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho juga mengatakan bahwa pihaknya bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya tersebut.
Sila kelima Pancasila berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia” tapi apakah keadilan tersebut sudah jelas dirasakan rakyat kita? Jika dibandingkan dengan kasus lainnya, yaitu terdapat 23 narapidana Tipikor yang dibebaskan pada tanggal 6 September 2022 lalu dari dua lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Tak sedikit pula jumlah dana yang dikorupsi mantan narapidana tersebut, seperti mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 Miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
Lalu apakah seorang pengacara ternama yang memiliki kantor hukumnya sendiri masuk akal bila melakukan pemalsuan dokumen hanya demi uang 6 juta rupiah? Ditambah lagi vonis hukuman yang dikenakan kepadanya, yaitu selama 4 tahun 6 bulan meski Alvin Lim diketahui sedang melakukan perawatan akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Bagaimanapun hasilnya nanti, sampai saat ini Kate Lim tidak putus asa dan masih tetap kuat memperjuangkan keadilan bagi sang ayah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI