Mohon tunggu...
330_novia sahuri
330_novia sahuri Mohon Tunggu... Mahasiswa - novia sahuri mahasiswa muhammadiah malang

universitas muhammadiah malang Fakultas ekonomi dan bisnis (Akuntansi) Tegal-Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengapa Pemerataan Kesempatan Ada pada Prinsip Ekonomi Islam

23 Januari 2022   21:13 Diperbarui: 23 Januari 2022   21:30 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kehidupan manusia tidak akan pernah terlepas dari hubungan interpersonal antara satu individu dengan lainnya. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan manusia, maka hubungan antar manusia meningkat menjadi berbagai bentuk kerjasama baik untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun dalam upaya meningkatkan taraf hidupnya. Kerjasama untuk meningkatkan taraf hidup manusia itu kemudian memunculkan berbagai bentuk kerjasama ekonomi sebagai penopong maupun penunjung kehidupan manusia.

Prinsip-prinsip ekonomi islam didasarkan ada lima yaitu:

  1. Tauhid (Keimanan)
  2. Adil (Keadilan)
  3. Nubuwah (Kenabian)
  4. Khalifah (Pemerintahaan)
  5. Ma'ad (Hasil)

Citra islam keadilan sosial mengandung dua prinsip yaitu prinsip tanggung jawab bersama umum dan prinsip keseimbangan sosial.

Islam mengizinkan perbedaan kekayaan dalam batas yang wajar tetapi tidak mentolerir perbedaan ini tumbuh begitu luas bahwa beberapa orang menghabiskan hidup mereka dalam kemewahan dan kenyamanan, sedangkan sebagian besar manusia dibiarkan untuk menjalani hidup kesengsaraan dan kelaparan. Keadilan sosial kunci ekonomi Islam terletak pada hubungan manusia dengan Allah, alam semesta dan umat-NYA, dan sifat dan tujuan yang hidup di umi mendefinisikan.

Unsur kedua setelah Tauhid untuk pelaksanaan keadilan sosial Ijtihad menurut Enayat Ijtihad adalah penilaian hukum independen, usaha, atau kemampuan untuk menyimpulkan aturan dari sumber. Memang benar bahwa prinsip diberikan oleh Nabi Suci yang diberikan pada usia tertentu, dalam kondisi tertentu, dan diterapkan pada masyarakat tertentu dibawah kondisi yang berbeda sepenuhnya dari hari ini. Hussain menunjukkan bahwa masyarakat Muslim hari ini menghadapi masalah politik, ekonomi, sosial banyak yang dapat diselesaikan hanya melihat Itjitihad, khususnya isu-isu dalam hal mana, tidak ada perintah jelas tersedia dalam Quran atau Sunnah.

Unsur ketiga untuk penegakan keadilan sosial adalah etika. Penting untuk disebutkan di sini bahwa di Barat di antara mereka yang telah berusaha untuk berhubungan ekonomi dengan etika, itu sendiri sebagian besar dianggap dalam humanistik vena murni diciptakan oleh manusia. Sebaliknya, dalam islam, ekonomi dianggap berkaitan dengan etika dan etika pada gilirannya berhubungan dengan agama.

Islam tidak mengenal sistem kelas atau kasta di masyarakat, begitu juga berlaku dalam memandang dunia ketenagakerjaan. Dalam sistem perbudakan, seorang pekerja atau budak dipandang sebagai kelas kedua di bawah majikannya. Islam mengajarkan umatnya agar selalu menghargai orang yang bekerja. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun